Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Hari Nusantara yang Diperingati 13 Desember, Berikut Makna, Tema dan Logo

Peringatan Hari Nusantara jatuh pada hari ini Selasa (13/12/2022), berikut sejarah, makna, tema dan logo Hari Nusantara 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sejarah Hari Nusantara yang Diperingati 13 Desember, Berikut Makna, Tema dan Logo
BKPM
Logo Hari Nusantara 2022 - Inilah sejarah dan makna peringatan Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejarah Hari Nusantara yang diperingati setiap tanggal 13 Desember.

Tahun ini, peringatan Hari Nusantara jatuh pada hari ini Selasa (13/12/2022).

Dikutip dari kominfo.go.id, peringatan Hari Nusantara 2022 mengangkat tema "Peningkatan Ekonomi Maritim melalui Kolaborasi Investasi Berkelanjutan untuk Indonesia Bangkut Lebih Kuat".

Sementara itu, tagline Hari Nusantara 2022 adalah "Ekonomi Biru untuk Indonesia Lebih Kuat".

Adapun puncak peringatan Hari Nusantara 2022 diselenggarakan di Wakatobi, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: 13 Desember Memperingati Hari Nusantara: Sejarah, Tema, Logo, dan Maknanya

Logo Hari Nusantara 2022

Logo Hari Nusantara 2022
Logo Hari Nusantara 2022 (BKPM)

Lantas, bagaimana sejarah peringatan Hari Nusantara?

BERITA TERKAIT

Sejarah Hari Nusantara

Melansir kkp.go.id, pada awal-awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 yang menyatakan bahwa pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.

Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai, sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing.

Kemudian oleh perdana menteri Indonesia saat itu yakni Ir. Djuanda Kartawidjaya, pada tanggal 13 Desember 1957 dideklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan "Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia".

Hal tersebut kemudian dikenal dengan istilah Deklarasi Djuanda.

Baca juga: Pawai Festival Adat Budaya Nusantara II Berlangsung Meriah

Namun, deklarasai tersebut tidak serta merta diterima oleh Negara lain.

Pada Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958, usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas