Terbitkan Perppu 1/2022 Soal Pemilu, Pemerintah Atur Kursi DPR dan Dapil di 4 Provinsi Baru Papua
Perppu No 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya provinsi baru pemekaran Papua, Papua Barat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Desember 2022.
Perppu Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan sebagai payung hukum penyelenggaran Pemilu 2024 setelah terbentuknya sejumlah provinsi baru hasil pemekaran di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Adapun, provinsi baru itu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan, Provinsi Papua Barat Daya.
“Ketentuan Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut: Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh),” bunyi salah satu ketentuan di Perppu 1 Tahun 2022, seperti dikutip, Selasa (13/12/2022).
Pada lampiran III Perpu tersebut juga di atur soal jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beserta daerah pemilihannya.
Provinsi Papua Selatan terdapat 3 kursi anggota DPR RI dengan 3 daerah pemilihan.
Adapun, wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
Provinsi Papua Tengah terdapat 3 kursi anggota DPR RI dengan 3 daerah pemilihan.
Adapun, wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Provinsi Papua Pegunungan terdapat 3 kursi anggota DPR RI dengan 3 daerah pemilihan.
Adapun, wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Jayawijaya, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Mamberamo Tengah, Yalimo, Lanny Jaya dan Nduga.
Baca juga: Profil Papua Selatan, Provinsi Baru yang Diresmikan Mendagri Tito Karnavian
Sedangkan, Provinsi Papua Barat Daya terdapat 3 kursi anggota DPR RI dengan 3 daerah pemilihan.
Adapun, wilayah dapil (Kabupaten/Kota/Kecamatan) meliputi Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat dan Kota Sorong.
Perppu juga mengatur pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di empat provinsi baru tersebut.