Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Amien Rais Klaim Partai Ummat Bakal Disingkirkan KPU di Pemilu 2024 dan Jawaban KPU

Amien Rais mengklaim mendapat informasi jika partainya akan disingkirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais mengklaim mendapat informasi jika partainya akan disingkirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Amien Rais di kantor DPP Partai Ummat, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

"Kami mendapatkan informasi A1 yang valid bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non-parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat," kata Amien Rais.

Amien Rais menganggap keputusan yang bakal dikeluarkan KPU tersebut sangat bias dan penuh kejanggalan.

"Bagi kami keputusan yang akan dikeluarkan KPU ini sangat bias dan penuh kejanggalan yang tidak masuk akal," ujarnya.

Ia juga mengaku telah menyimak beberapa berita beredar jika KPU diduga melakukan manipulasi agar meloloskan partai-partai tertentu.

"Terlebih kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa berita mainstream yang menyisinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Amien Rais juga menyinggung adanya kekuatan politik yang besar sehingga Partai Ummat disingkirkan dari pemilu 2024.

"Nampaknya atas perintah kekuatan politik yang besar, Partai Ummat disingkirkan out, atau satu-satunya yang disingkirkan sehingga Partai Ummat tidak bisa ikut pemilu 2024," ungkapnya.

Karenanya, Amien Rais menegaskan Partai Ummat melayangkan beberapa tuntutan, di antaranya:

1. Menuntut agar semua hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU terhadap partai-partai baru dan non parlemen untuk segera diaudit oleh tim independen.

2. Menuntut agar seluruh hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap partai-partai parlemen untuk juga diaudit secara independen dan dibuka seluas-luasnya ke publik.

3. Menutut DKPP untuk segera memeriksa seluruh jajaran KPU Pusat terkait adanya dugaan kuat intervensi yang dilakukan KPU Pusat ke KPU Provinsi dan Daerah mengenai hasil verifikasi faktual di provinsi dan daerah. Dan segera memberhentikan oknum-oknum yang melakukan pelanggaran.

Jawaban KPU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas