Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Iblis, Ahli Ekonom: Keluhan Itu Wajar, Tapi Sampaikan dengan Tepat
Ekonom Senior Indef, Didik J menilai keluhan yang disampaikan Bupati Meranti soal DBH itu wajar, tapi seharusnya disampaikan dengan cara yang tepat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik J Rachbini turut menanggapi soal Bupati Meranti, Muhammad Adil yang menyebut Kementerian Keuangan sebagai iblis dan setan.
Didik menilai, adanya keluhan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat merupakan suatu kewajaran.
Termasuk juga keluhan dari Bupati Meranti, Muhammad Adil soal dana bagi hasil (DBH).
Pemerintah pusat juga seharusnya menanggapi adanya keluhan dari pemerintah daerah tersebut dengan transparan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keluhan tersebut harus disampaikan dengan dialog yang tepat.
"Keluhan, kekecewaan dan ketidakpuasan seperti ini wajar terjadi dan harus ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan transparan," kata Didik dilansir Kompas.com, Rabu (14/12/2022).
Baca juga: Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Berisi Iblis: Ditegur Tito Karnavian, Sekjen Kemendagri Beri Nasihat
Lebih lanjut Didik menyebut jika keluhan dari pemerintah daerah nantinya berujung pada perbaikan aturan, baik undang-undang maupun turunannya.
Maka pemerintah pusat harus mau melakukan perbaikan tersebut, karena pemerintah daerah juga merupakan bagian dari NKRI.
"Aspirasi pemerintah daerah harus tetap diperhatikan karena daerah merupakan bagian dari satu kesatuan NKRI," ungkap Didik.
Meski demikian, Didik mengingatkan bahwa keluhan perlu disampaikan dengan cara yang tepat.
Ketika suatu keluhan disampaikan seperti Bupati Meranti yang menyebut Kemenkeu iblis dan setan, maka itu bisa menjadi persoalan lain.
Baca juga: Profil Kabupaten Kepulauan Meranti: Kawasan Free Trade Zone dan Sebagai Pintu Gerbang Internasional
Terlebih lagi, Bupati Meranti menyampaikan keluhannya dengan mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia, maka persoalan menjadi lebih berat karena menyangkut NKRI dan makar.
"Ucapan dan tindakan seorang pejabat negara seperti ini sudah bisa dikatagorikan makar," imbuhnya.
Oleh karena itu, Didik menilai ucapan pejabat provoaktif tersebut harus segera diselesaikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.