Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seluma, Bengkulu 2023

UMK Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2023 harus menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seluma, Bengkulu 2023
freepik
Ilustrasi uang - UMK Kabupaten Seluma 2023 harus menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu yakni senilai Rp 2.418.280. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2023.

Diketahui, Pemprov Bengkulu telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022).

Melansir Tribunbengkulu.com, terdapat tujuh wilayah (termasuk Kabupaten Seluma) yang belum memiliki UMK.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara 2023: Naik Jadi Rp 3.152.341

Untuk itu, Kabupaten Seluma dan ke-6 wilayah lainnya diharuskan menetapkan upah minimum bagi para pekerja menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.

Sebagai informasi, UMK Kabupaten Seluma tahun 2022 juga mengikuti nilai UMP Provinsi Bengkulu yakni Rp 2.238.094.

Hasil keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan Senin (28/11/2022).

Adapun wilayah lainnya yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko.

Berita Rekomendasi

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMK ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan juga hasil dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada Jumat (2/12/2022) lalu.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tarakan, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,44 Persen Jadi Rp4.044.356

UMK Bengkulu

UMK Tahun 2020 = Rp 2. 387.220

UMK Tahun 2022 = Rp 2.422.444

UMK Tahun 2023 = Rp 2.601.802,29

UMK Bengkulu Tengah

UMK Tahun 2018 = Rp 1.965.780

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas