Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seluma, Bengkulu 2023
UMK Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2023 harus menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Diketahui, Pemprov Bengkulu telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) tahun 2023 pada Rabu (7/12/2022).
Melansir Tribunbengkulu.com, terdapat tujuh wilayah (termasuk Kabupaten Seluma) yang belum memiliki UMK.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara 2023: Naik Jadi Rp 3.152.341
Untuk itu, Kabupaten Seluma dan ke-6 wilayah lainnya diharuskan menetapkan upah minimum bagi para pekerja menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.
Sebagai informasi, UMK Kabupaten Seluma tahun 2022 juga mengikuti nilai UMP Provinsi Bengkulu yakni Rp 2.238.094.
Hasil keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor : B.423.DKKTRANS Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 yang disahkan Senin (28/11/2022).
Adapun wilayah lainnya yang mengalami kenaikan UMK adalah Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy mengatakan, kenaikan UMK ini telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan juga hasil dari rapat Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu pada Jumat (2/12/2022) lalu.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tarakan, Kalimantan Utara 2023: Naik 7,44 Persen Jadi Rp4.044.356
UMK Bengkulu
UMK Tahun 2020 = Rp 2. 387.220
UMK Tahun 2022 = Rp 2.422.444
UMK Tahun 2023 = Rp 2.601.802,29
UMK Bengkulu Tengah
UMK Tahun 2018 = Rp 1.965.780