Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seluma, Bengkulu 2023

UMK Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu tahun 2023 harus menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Seluma, Bengkulu 2023
freepik
Ilustrasi uang - UMK Kabupaten Seluma 2023 harus menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu yakni senilai Rp 2.418.280. 

"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.

Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas