DJPT Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Konsultasi Publik Terkait Penangkapan Ikan Terukur
(DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Perundang-undangan mendukung Penangkapan Ikan Terukur (PIT)
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Perundang-undangan mendukung Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Rabu (14/12/2022) pagi.
Kegiatan konsultasi tersebut digelar secara online lewat aplikasi zoom meeting.
Konsultasi Publik ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Percepatan Penangkapan Ikan Terukur Agus Suherman, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Mulyana, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ukon Ahmad Furkon.
Konsultasi Publik ini dimoderatori oleh Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, Mochamad Idnillah.
Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini Hanafi dalam sambutan dan arahannya dari ruang rapat Gedung Mina Bahari II KKP, menjelaskan Konsultasi Publik ini dalam rangka persiapan program penangkapan ikan terukur yang akan mulai diberlakukan uji coba pada 1 Januari 2023.
Baca juga: Genjot Kesejahteraan Nelayan di Sampang, DJPT KKP Salurkan Bantuan Alat Penangkapan Ikan
"Konsultasi Publik ini kita harapkan masukan dari pengusaha sehingga aturan yang kita bikin mendapat koreksi, masukan dan akhirnya nanti kondusif diterima oleh seluruh pelaku usaha," kata Dirjen Zaini.
Konsultasi Publik ini lanjut Zaini merupakan rangkaian daripada tahapan penyusunan peraturan.
Tujuannya memberikan kesempatan kepada publik memberikan masukan-masukan kepada stakeholder, meskipun tidak semua masukan dari masyarakat yang beragam ini diterima begitu saja, tetapi akan jadi pertimbangan.
"Tentu masukan dari pelaku usaha, orang-perorang tidak bisa kita akomodir semua. Tapi kita ambil jalan tengah, kita rumuskan jalan terbaik. Tanggal 1 Januari 2023 kita akan ujicoba meluncurkan PIT ini karena sudah siap," jelas Zaini.
Karena dalam UU No.31/2004 dan UU No.45/2009 diamanatkan kita mengelola sumber daya ikan untuk semaksimal mungkin meningkatkan perekonomian tetapi tetap memperhatikan soal lingkungan.
Oleh karenanya KKP mengeluarkan beberapa program salah satunya Penangkapan Ikan Terukur yang berbasis kuota, bukan lagi dihitung dari jumlah kapal. PNBP akan ditarik dari hasil real yang dihasilkan oleh para pelaku usaha.
Baca juga: Terima Audiensi Kabupaten Nias Barat, DJPT KKP Akan Bantu Mesin dan Alat Penangkapan Ikan
"Tujuan adanya Penangkapan Ikan Terukur ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan serta meningkatkan penerimaan para pengusaha perikanan. Selain itu tujuan lainnya untuk memeretakan pertumbuhan perikanan di seluruh Indonesia," tegas Zaini.