Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Golkar Tak Ikut Pengundian Nomor Urut Parpol Pemilu 2024: Masyarakat Sudah Akrab

Golkar memilih untuk tidak mengikuti proses pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Ahmad Doli Kurnia mengungkap alasannya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pertimbangan Golkar Tak Ikut Pengundian Nomor Urut Parpol Pemilu 2024: Masyarakat Sudah Akrab
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Wakil Ketua Umum (Waketum) Golkar, Ahmad Doli Kurnia di kawasan KPU RI, Rabu (14/12/2022) malam. Ia mengungkap alasan Partai Golkar tak ikut proses pengundian nomor urut partai politik. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai partai politik (parpol) yang sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024, Golkar memilih untuk tidak mengikuti proses pengundian nomor urut.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan masyarakat sudah akrab dengan nomor yang melekat dengan Golkar, yakni nomor empat.

Doli yakin, tanpa sadar, dalam pemikiran masyarakat akan langsung mengenali partai berlogo pohon beringin ini jika melihat angka empat.

"Ya pertimbangannya adalah bahwa kan dalam pemilu kita mau me-convience masyarakat kalau sudah sejak lama ditanamkan bahwa Golkar nomor empat," kata Doli kepada awak media, Rabu (14/12/2022) malam.

"Mungkin relative mind mereka itu recognize lebih mudah bahwa partai Golkar nomor empat. Sudah 10 tahun kan mereka kenal Golkar nomor empat," lanjut dia.

Baca juga: 17 Pimpinan Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai Datangi KPU Pusat untuk Ambil Nomor Urut Peserta

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 memuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen maka tetap harus diundi.

Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.

Baca juga: PPP Tak Takut Suaranya Tergerus Meski Banyak Parpol Baru di Pemilu 2024: Masyarakat Sudah Kenal Kita

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan total 17 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk pemilihan calon anggota DPR dan DPRD, Rabu (14/12/2022) sore.

17 parpol tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.

Sembilan partai parlemen itu adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

Sementara itu, 8 partai nonparlemen itu adalah PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Buruh, dan Garuda.

Saat ini, seluruh partai yang menjadi peserta Pemilu 2024 tengah berkumpul di Kantor KPU RI, Jakarta, dalam rangka mengikuti pengundian dan penetapan nomor urut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas