Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei
Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menegaskan bahwa segala usulan dan masukan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menegaskan bahwa segala usulan dan masukan yang disampaikan terdakwa Lin Che Wei dalam membantu Kemendag tidak bersifat mengikat.
Hal ini dia buktikan dengan adanya beberapa usulan Lin Che Wei dalam diskusi mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor) yang ditolak.
“Ada beberapa usulan Lin Che Wei yang saya tidak setuju sehingga akhirnya Pak Menteri (mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi) tidak memakainya. Di antaranya usulan pemberian insentif kepada pelaku usaha yang menditribusikan minyak goreng di wilayah Indonesia Timur. Saya tidak setuju karena ini nanti bisa melanggar Permendag dan Pak Menteri setuju dengan saya. Kemudian juga soal kewenangan yang diberikan, yaitu stick and carrot. Saya tidak setuju karena bagaimanapun yang punya otoritas dalam kebijakan baik Permendag ataupun Peraturan Dirjen adalah Menteri dan Dirjen,” ujar Indrasari kepada majelis hakim saat persidangan dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Menurut Wisnu, Lin Che Wei secara resmi diperkenalkan pada saat meeting zoom 14 Januari 2022 oleh M. Lutfi sebagai orang yang akan membantu Kemendag dalam mengatasi masalah minyak goreng.
“Pak Che Wei dilibatkan sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian untuk dimintai saran dan usulan. Pak Menteri juga minta Pak Che Wei untuk memperbaiki tampilan laporan komitmen dari para pelaku usaha karena yang dibuat Pak Sugih (Pejabat Kementerian Perdagangan) kurang dapat dimengerti,” katanya.
Wisnu mengungkapkan, Lin Che Wei tidak pernah terlibat dalam penerbitan persetujuan ekspor dan tidak pernah memberikan rekomendasi penerbitan persetujuan ekspor.
“Seluruhnya dilakukan oleh Tim Verifikator yang berada di bawah Farid Amir (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan. Selanjutnya Farid ajukan ke saya untuk disetujui,” ujarnya.
Wisnu juga membenarkan adanya pesan Whatsapp dari Lin Che Wei yang mengatakan bahwa dia tidak ingin terlibat dalam persetujuan ekspor.
“Kalau saya terlibat Persetujuan Ekspor, mudah difitnah Pak,” demikian bunyi pesan tersebut.
Baca juga: Kesaksian Direktur Komersial PHG di Sidang Kasus Minyak Goreng, Ungkap Peran Lin Che Wei
Dalam keterangan lanjutannya, Wisnu mengatakan, selama periode Februari-Maret 2022, Kemendag meminta kepada produsen minyak goreng untuk menambah pasokan mereka ke dalam negeri.
“Waktu itu pasokan minyak goreng sudah darurat karena ada ratusan produsen minyak goreng yang berhenti produksi, termasuk yang menguasai pasar ritel sampai 18 persen. Kemudian, atas perintah Menteri Lutfi, Pak Che Wei mengumpulkan para produsen untuk meminta komitmen mereka untuk mendistribusi minyak goreng ke dalam negeri. Komitmen ini sifatnya sukarela dan tidak ada hubungannya dengan persetujuan ekspor,” ujar Wisnu.
Wisnu juga menjelaskan mengapa minyak goreng tetap langka di pasaran meski sudah ada komitmen dari para produsen.
Kelangkaan terjadi karena para pengecer khususnya pasar ritel modern tidak menjual minyak goreng akibat adanya kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).