Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei

Terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, menegaskan bahwa segala usulan dan masukan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Korupsi Minyak Goreng: Eks Dirjen Daglu Mengaku Tolak Beberapa Usulan Lin Che Wei
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Lin Che Wei didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail dan Lelyana Santosa saat mendengarkan ketrerangan saksi pada sidang lanjutan perkara kasus korupsi izin ekspor minyak CPO di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022). Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi dalam kasus Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya dengan kerugian keuangan negara senilai Rp6,047 triliun tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi Farid Amir. Tribunnews/Jeprima 

“Sehari setelah HET dicabut, saya dan Mendag melakukan pemeriksaan ke beberapa pasar modern di Jakarta. Di semua tempat minyak goreng memenuhi rak-rak. Artinya minyak goreng itu sudah ada di gudang si retailer atau di D4, cuma tidak dikeluarkan,” tuturnya.

Kuasa hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, mengatakan keterangan Indrasari Wisnu Wardhana sesuai dengan apa yang disampaikan oleh para saksi dan ahli dalam persidangan sebelumnya dan semakin menegaskan bahwa kliennya bukanlah orang yang punya wewenang dalam hal persetujuan ekspor CPO.

“Keterangan Wisnu mengkonfirmasi bahwa klien kami memang diminta oleh Menteri untuk membantu mengatasi masalah kemahalan dan kelangkaan minyak goreng. Namun, segala usulannya tidak mengikat karena ada beberapa usulannya yang ditolak. Kemudian disampaikan juga bahwa kelangkaan terjadi karena kebijakan HET yang tidak disertai dengan mekanisme dan regulasi untuk mendukungnya. Padahal dalam Rakortas Bidang Perekonomian tanggal 5 Januari 2022 sudah dijabarkan apa saja yang perlu dilakukan untuk memastikan kebijakan HET berjalan dengan efektif,” kata Maqdir.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa dimaksud yakni ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca juga: Saksi Sebut Usulan Revisi Permendag DMO Minyak Goreng Bukan dari Lin Che Wei

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925," papar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022). 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas