Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Debat BAP Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Pakar: Sidang Bukan Acara Pencocokan BAP

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menanggapi soal debat BAP antara terdakwa Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di persidangan.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Soal Debat BAP Bharada E dan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Pakar: Sidang Bukan Acara Pencocokan BAP
Tangkapan Layar YouTube metrotvnews
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menanggapi soal debat BAP antara terdakwa Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, di persidangan. (tangkap layar youTube MetroTvNews) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menanggapi soal debat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis. 

Debat tersebut bahkan diwarnai insiden saling bentak antara Bharada E dan Arman Hanis. 

Adu pendapat itu terjadi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (13/12/2022). 

Arman Hanis menyoroti soal inkonsistensi keterangan Bharada E di BAP. 

Menurut Asep, keterangan seseorang yang berbeda dalam BAP tak mempengaruhi keyakinan seorang hakim. 

Asep mengatakan, Majelis Hakim tak terikat oleh BAP melainkan fakta yang ditemukan di persidangan. 

Baca juga: Ferdy Sambo Curhat Digiring ke Patsus Mabes Polri oleh Jenderal Bintang Dua Usai Bharada E Cabut BAP

Jadi, menurut Asep, bukan menjadi masalah yang berarti jika ada perbedaan keterangan terdakwa pada BAP yang diubah. 

Berita Rekomendasi

"Mau seribu BAP beda-beda, kalau di persidangan berbeda ya boleh." 

"Yang dipakai itu adalah fakta persidangan bukan BAP, hakim tidak terikat oleh BAP," kata Asep, Selasa (13/12/2022) dikutip dari youTube MetroTvNews

Menurutnya persidangan bukanlah ajang untuk mencocokan BAP seseorang yang berubah. 

Ia mengatakan, BAP tidak bisa dijadikan landasan yang kuat dan berkekuatan hukum mengikat.

BAP, sambung Asep, merupakan barang bukti yang akan diuji dalam pengadilan.

Hakim akan tetap terikat keyakinan dengan menilai kesesuaian keterangan terdakwa satu dengan yang lainnya.

"Hakim terikat oleh fakta persidangan, ini bukan acara pencocokan BAP." 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas