Agus Nurpatria Bantah Kesaksian Irfan: Tak Perintahkan Ambil DVR, Hanya Cek dan Amankan
Agus Nurpatria membantah kesaksian terdakwa Irfan Widyanto yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice kematian Brigadir J
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
![Agus Nurpatria Bantah Kesaksian Irfan: Tak Perintahkan Ambil DVR, Hanya Cek dan Amankan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria_20221201_192523.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Agus Nurpatria membantah sejumlah kesaksian terdakwa Irfan Widyanto yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (15/12/2022).
Satu di antaranya adalah soal Agus yang tidak pernah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV.
Agus mengaku hanya meminta Irfan untuk mengecek dan amankan DVR CCTV tersebut.
"Ada beberapa tanggapan pertama yang saya bantah dan saya luruskan, saya tidak pernah perintahkan saksi untuk mengganti DVR, saat itu saya hanya minta cek dan amankan itu yang pertama," kata Agus di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Selanjutnya, Agus mengatakan setelah DVR CCTV di pos satpam di Komplek Polri, Jakarta Selatan, diambil Irfan melaporkan kepada dirinya dan langsung meminta Irfan berkoordinasi dengan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
"Yang kedua, setelah saksi selesai melakukan kegiatan saya ingat betul saksi lapor ke saya, izin komandan izin bang perintah sudah saya laksanakan, petunjuk saya terakhir adalah 'fan tolong kamu berkoordinasi sama Kasat Reskrim," ucapnya.
Selanjutnya, Agus mengatakan Irfan tidak pernah melaporkan kepada dirinya jika DVR CCTV yang berhasil diambil diserahkan kepada terdakwa Chuck Putranto.
"Kemudian saya pastikan bahwa pada saat saksi menghubungi saya, saksi sudah melaporkan bahwa di seputaran TKP ada 20 CCTV yang mulia," ucapnya.
"Ada itu ya?" tanya hakim.
"Ada," jawab Agus.
"Sehingga kami lapor ke Pak Hendra mohon petunjuk dan waktu itu disampaikan, Gus yang penting-penting saja. saya membenarkan saya menunjukkan CCTV di Gapura dan di rumah Kasat Reskrim," ucap Agus.
Irfan Mengira Ambil DVR untuk Kepentingan Hukum
Sebelumnya, Terdakwa, Irfan Widyanto menyebut perintah untuk mengambil DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan hanya untuk kepentingan hukum.
Hal ini dikatakan Irfan saat menjadi saksi dalam sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.