Apa Kabar Kasus Narkoba yang Menyeret Polisi Tajir Irjen Teddy Minahasa ?
Bagaimana perkembangan kasus narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa ? apakah segera disidangkan ?
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dulu heboh, kini bagaimana perkembangan kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ?
Apakah kasus yang menyeret jenderal bintang dua, Irjen Teddy Minahasa itu bakal segera disidangkan ?
Ternyata kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa masih tertahan di pemberkasan.
Hingga kini berkas perkaranya ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan belum dinyatakan lengkap atau P21.
Irjen Teddy diketahui sebagai polisi terkaya di Republik Indonesia.
Menyelisik laman laporan kekayaan harta penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Teddy mencapai Rp29.974.417.203, atau sekira Rp29,97 miliar.
Harta itu dia laporkan pada Maret 2022 saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Sementara itu, tersangka yang lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara Cs harus menerima keputusan LPSK yang menolak pengajuan justice collabolator mereka.
Terkini kubu AKBP Doddy Prawiranegara Cs malah menantang Hotman Paris untuk mengajukan justice collabolator untuk Irjen Teddy Minahasa.
Sebagai informasi, dalam kasus peredaran narkoba ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yang adalah anggota Polri.
Satu di antaranya ialah Irjen Pol Teddy Minahasa yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10/2022).
Termasuk Irjen Teddy, terdapat empat anggota polisi lain khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang juga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.
Adapun empat anggota Polri yang saat ini tengah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya yakni:
1. AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar - Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar)
2. Kompol Kasranto (Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok)
3. Aiptu Janto Situmorang (Satnarkoba Jakbar)
4. Aipda Achmad Darwawan (Polsek Kalibaru).