Apa Kabar Kasus Narkoba yang Menyeret Polisi Tajir Irjen Teddy Minahasa ?
Bagaimana perkembangan kasus narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa ? apakah segera disidangkan ?
Penulis: Theresia Felisiani
Selain menolak permohonan sebagai saksi pelaku, LPSK menyampaikan rekomendasi kepada penegak hukum (Penyidik Polda Metro Jaya dan Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) agar perkara ini mendapatkan perhatian serta penanganan secara khusus.
"Melalui pemisahan para pemohon dengan tempat penahanan Teddy Minahasa serta menjamin keamanan para pemohon selama berada dalam tahanan," katanya.
Di sisi lain, LPSK masih membuka ruang bagi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti untuk mengajukan permohonan perlindungan dalam kapasitasnya atau status hukumnya sebagai saksi pada berkas perkara dengan tersangka atau terdakwa Teddy Minahasa.
"Berkenaan dengan permohonan perlindungan sebagai saksi dimaksud, maka yang bersangkutan perlu mengajukan kembali permohonannya kepada LPSK untuk selanjutnya dilakukan penelahaan untuk mendapatkan keputusan Pimpinan LPSK," ujar Syahrial
LPSK Benarkan Ada Ancaman pada AKBP Doddy Dkk, Klaim Masih Konsisten dengan Keterangan BAP
Syahrial Martanto, tenaga ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) benarkan ada ancaman yang diterima oleh tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pujianstuti.
Adapun ketiganya saat ini tengah menjadi tersangka kasus narkotika yang melibatkan Irjen. Pol. Teddy Minahasa.
"Sebenarnya investigasi untuk risiko ancaman itu sudah dilakukan. Seperti yang kami sampaikan tadi oleh penyidik bahwa misalkan tempat penahanan ada penempatan yang berbeda dan kita juga sudah melalakukan pendalaman juga entah informasi sejauh ini terkait dengan ancaman," kata Syahrial di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).
Dikatakan Syahrial bahwa ancaman dalam Undang-Undang LPSK sifatnya mempengaruhi keterangan.
"Kalau kita lihat definisi ancaman dalam UU LPSK tidak identik dengan intimidasi yang sifatnya kekerasan fisik namun upaya untuk mempengaruhi keterangan," sambungnya.
Baca juga: Bantah Hotman Paris, Pengacara AKBP Dody Prawiranegara Bongkar Chat Teddy Minahasa Kepada Linda
Kemudian dikatakan Syahrial sering disampaikan Adriel Viari Purba, Koordinator Tim Penasihat Hukum AKBP Dody dkk terkait adanya upaya-upaya melakuan intervensi untuk mempengaruhi keterangan dari kliennya itu.
"Sebab itu berdasarkan data informasi yang kami terima memang terjadi namun sejauh ini para tersangka ini masih konsisten dengan keterangan yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," tegasnya.
Maka dari itu menurut Syahrial bahwa LPSK bukan berarti menihilkan adanya ancaman. Tapi bentuk ancamannya relatif terkelola terutama dengan kondisi saat ini.
AKBP Dody Cs Tantang Hotman Paris Ajukan JC Irjen Teddy Minahasa Usai Dituding Jadi Pelaku Utama
Kubu AKBP Dody Prawiranegara Cs menantang eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengajukan Justice Collaborator jika beranggapan bukan sebagai dalang utama kasus peredaran narkoba.
Kuasa hukum Dody Cs, Adriel Viari Purba menjelaskan, tantangan itu dilontarkan kliennya guna merespon tudingan kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut ditolaknya pengajuan JC Dody Cs oleh LPSK lantaran merupakan pelaku utama.
Padahal kata dia dalam keterangannya, LPSK justru menilai keterangan Dody Cs dinilai penting untuk mengungkap kasus peredaran narkoba yang menjerat Teddy Minahasa.
Adriel pun kemudian tetap bersikeras bahwa pelaku utama dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram itu merupakan Irjen Teddy Minahasa.
"Jika Pak Hotman merasa TM bukan bandar, saya tantang Pak Hotman untuk mengajukan JC ke LPSK," ucap Adriel dalam keterangan resminya, Rabu (14/12/2022).
Kemudian Adriel balik menuding Teddy Minahasa lah sebagai bandar dalam kasus narkoba ini.
Pasalnya menurut dia, pengendalian narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram itu selama ini justru ada pada Teddy Minahasa.
"Kendati di UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika istilah bandar tidak dikenal, tapi semua tindakan Irjen TM menunjukan hal tersebut," kata dia.
"Karena bandar narkotika dapat diartikan sebagai orang yang mengendalikan sesuatu secara sembunyi-sembunyi atau sebagai pihak yang membiayai aksi tersebut," sambungnya.
Lanjut Adriel, meski permohonan JC kliennya itu berujung penolakan dari LPSK, ia mengaku tetap mengapresiasi keputusan tersebut.
Dirinya beralasan, walaupun ditolak, LPSK dikatakanya tetap memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya agar ruang tahanan Dody dipisah dengan Teddy Minahasa.
"Meski permohonan sebagai JC ditolak LPSK, saya dan klien akan konsisten membuktikan bahwa Irjen TM merupakan bandar dalam peredaran sabu 5 kilogram," pungkasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)