Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 2023: Naik Jadi Rp 2.021.657
Berikut ini UMP, UMK, UMR Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 2023, di mana sebesar Rp2.021.657.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 2023 sudah ditetapkan.
Di mana UMK Kabupaten Ciamis 2023 juga mengalami kenaikan, seperti halnya kabupaten di daerah lain di Indonesia.
UMK Kabupaten Ciamis 2023 naik menjadi Rp 2.021.657.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (7/12/2022) malam, dilansir jabarprov.go.id.
Adapun kenaikan UMK Ciamis 2023 naik sebesar 6,52 persen dari tahun sebelumnya.
Diketahui UMK Ciamis 2022 yaitu Rp 1.897.867,14.
Dikutip dari ciamiskab.go.id, sehingga dapat dikatakan di tahun 2023, UMK Ciamis naik Rp 123.790.
Hal tersebut mendapat respon dari Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dengan menyatakan dirinya setuju dan siap serta akan segera dibuatkan surat persetujuannya untuk disampaikan kepada Pemerintahan yang lebih tinggi lagi kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa ditetapkan.
UMP Jawa Barat 2023
Diketahui UMP 2023 Jawa Barat resmi naik 7,88 persen setara dengan Rp1.986.670,71.
Dikutip dari jabarprov.go.id, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 sebesar Rp1.986.670,17.
Atau mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMP 2022 sebesar Rp1.841.487,31.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan 2023; Naik Jadi Rp 3.149.977
UMP 2023 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/kep.-752-kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023.
Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, dalam menetapkan UMP 2023 Pemdaprov Jabar mengikuti Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Diketahui UMP 2023 harus sudah dibayarkan per tanggal 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.