Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 2023
UMK Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2023 harus menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2023.
Artinya UMP naik menjadi Rp 2.418.280.
"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.
Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.