Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 2023

UMK Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2023 harus menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, yakni Rp 2.418.280.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 2023
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tahun 2023. 

Artinya UMP naik menjadi Rp 2.418.280.

"Dari jumlah Rp 2.238.000, menjadi Rp 2.418.000. Artinya ada kenaikan kurang lebih sekitar Rp 180 ribu, " kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Edwar Happy.

Hasil penetapan UMP Bengkulu 2023 ini, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

(Tribunnews.com/Latifah)(Tribunbengkulu.com/Jiafni Rismawarni)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas