Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kakanwil BPN DKI Jakarta Jaya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, divonis 3,5 tahun penjara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Kakanwil BPN DKI Jakarta Jaya Divonis 3,5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, Jaya, divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan dokumen.

Majelis menyatakan, Jaya memalsukan dokumen pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate. 

Sehingga menimbulkan kerugian sekira Rp600 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Henny Trimira Handayani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

Hakim menilai, Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. 

Berita Rekomendasi

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik. 

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," kata hakim.

Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. 

Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi lebih dulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Sebelumnya diketahui, jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Jaya ini, merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020 lalu.

Baca juga: Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Eks Kakanwil BPN DKI Jakarta Sebut Kliennya Jadi Korban Permen ATR/BPN  

Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas