Hanya 92 Anggota DPR Hadir Langsung di Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang
DPR menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
Puan mengatakan berdasarkan catatan yang diperolehnya dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI total Anggota DPR yang hadir secara langsung ada 92 orang.
Baca juga: DPR akan Panggil KPU Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Kemudian yang mengikuti secara virtual sebanyak 240 orang dan izin sejumlah 55 anggota legislatif.
"Menurut catatan dari Setjen DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 92 orang, virtual 240, izin 55," kata Puan.
Sehingga total anggota legislatif yang mengikuti rapat paripurna penutupan masa sidang ini diikuti 387 orang.
"Sehingga berjumlah 387 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," ucapnya.
Karenanya, Puan menegaskan dengan diikuti 387 orang maka rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum.
"Perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna ke-13 masa Persidangan II Tahun sidang 2022-2023 hari Kamis 15 Desember 2022 kami nyatakan dibuka," imbuhnya.
Dalam rapat paripurna ini, setidaknya ada empat agenda.
Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).
Ketiga, Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan:
(1) Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022;
(2) Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023; dan
(3) Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024; dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.
Keempat, Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.