Jaksa Semprot AKP Irfan Widyanto Karena Cengengesan Saat Ditanya soal Uang Pinjaman di Persidangan
AKP Irfan Widyanto disemprot Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena cengengesan saat bersaksi di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/11/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Lantas, JPU pun menegur Irfan untuk tak tertawa lantaran kasus yang membelitnya menyeret ke pengadilan.
"Jangan tertawa, ini menggelitik loh ini?" tanya JPU.
"Siap," jawab Irfan.
"Membayar loh, sehingga terjadi tindak pidana, jangan ketawa-ketawa ya?" tanya JPU.
"Siap," jawab Irfan.
Irfan menuturkan bahwa Indra bukanlah seorang anggota Polri.
Sebaliknya, dia merupakan hanya warga sipil biasa yang bekerja sebagai pengusaha.
"Pekerjaannya hanya bisnis saja, kita kan hanya teman saja," jelasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.