Kantongi Sprin Penyelidikan Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Dinilai Tak Layak Jadi Terdakwa
Agus Nurpatria mengklaim mengantongi surat perintah (sprin) penyelidikan untuk menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
![Kantongi Sprin Penyelidikan Kasus Brigadir J, Agus Nurpatria Dinilai Tak Layak Jadi Terdakwa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria_20221027_134830.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria mengklaim mengantongi surat perintah (sprin) penyelidikan tangani kasus tersebut.
Kuasa Hukum Agus Nurpatria, Sahala Panjaitan menyebut sprin tersebut dikeluarkan pada hari Brigadir J tewas atau pada 8 Juli 2022.
"Pak AN dalam bekerja itu dilengkapi dengan surat perintah (sprin) tugas itu di tanggal 8, perintah itu kemudian karena sudah ada laporan juga pada saat itu tanggal 8 juga di Polres Jaksel, sehingga pak Agus Nurpatria menganggap bersama-sama dengan fungsi reskrim menjalankan perintah itu," kata Sahala kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Di samping itu, Sahala menyebut perintahnya kepada eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ari Cahya yang diteruskan kepada terdakwa Irfan Widyanto adalah cek dan amankan bukan ambil dan ganti DVR CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Momen Ferdy Sambo Marahi Chuck Putranto yang Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel: Jangan Banyak Tanya
"Di sini ada keterangan yang berbeda, menurut pak Irfan, perintah itu adalah ambil dan ganti DVR, tetapi menurut pak Agus perintahnya itu adalah cek dan amankan kemudian dilanjutkan dengan koordinasi dengan penyidik Jakarta Selatan," ucapnya.
"Oke apapun ceritanya itu kita ikutin saja dulu contohnya omongannya Irfan, dia ganti. Tetapi kemudian dia ganti tetapi barang itu kemana? Pada ujungnya berakhir atau bermuara itu di Polres Jakarta Selatan, itu fakta persidangan," sambungnya.
Baca juga: Mahfud MD Puji Sidang Kasus Brigadir J, Sebut Hakim, Jaksa hingga Pengacara Sambo dan Eliezer Bagus
Menurutnya, alur awal DVR CCTV tersebut sudah berada di jalur yang benar. Namun, diperjalanannya, Ferdy Sambo memerintahkan terdakwa Chuck Putranto mengambil kembali DVR itu dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kemudian apakah Agus terlibat dalam perintah yang kedua yang untuk mengambil dari penyidik Polres Jakarta Selatan oleh Chuck, Chuck sampaikan tidak, tidak ada kaitan lagi Agus tidak ada perintah apapun, itu langsung perintah Pak Ferdy Sambo ke Chuck," tuturnya.
Sehingga, Sahala mengatakan jika dari keterangan saksi-saksi menguatkan jika Agus Nurpatria tidak melakukan kesalahan dan tidak layak dijadikan terdakwa.
"Jadi ini sudah terang benderang Agus ini tidak layak untuk menjadi terdakwa di kasus ini. Sama sekali agus tidak layak menjadi terdakwa," katanya.
Dalam sidang, Agus Nurpatria membantah sejumlah kesaksian terdakwa Irfan Widyanto.
Satu di antaranya adalah soal Agus yang tidak pernah memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV.
Agus mengaku hanya meminta Irfan untuk mengecek dan amankan DVR CCTV tersebut.
Baca juga: Wakapolri Berharap Kepercayaan Publik Terhadap Polri Kembali Naik Setelah Sidang Ferdy Sambo Selesai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.