Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Waskita Karya

Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Wakita Karya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Waskita Karya
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Muhammad Rasyid Ridha ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Kamis (15/12/2022). 

Akibatnya, penyidikan pun menjadi terhambat.

"Dia mengkondisikan jawaban (para saksi), menunda-nunda pemberian dokumen yang dibutuhkan, sehingga kegiatan penyidikan menjadi terhambat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (13/12/2022).

Untuk saat ini, tim penyidik baru menemukan satu orang yang terlibat dalam perintangan penyidikan perkara ini, yaitu Claim Change Management Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Infrastructure III Divisions, Sandra Debby Irawan.

"Sementara baru satu," kata Kuntadi.

Dirinya pun telah diperiksa, Senin (12/12/2022).

Dari pemeriksaan, tim penyidik kemudian mendalami apakah perbuatan Sandra atas dasar inisiatif sendiri atau perintah orang lain.

"Kita dalami apakah ada yang memerintahkan atau tidak," ujar Kuntadi.

Berita Rekomendasi

Kuntadi pun menekankan bahwa pelaku perintangan penyidikan akan mendapatkan hukuman yang berat.

"Catat, jangan menghalang-halangi tindakan penyidikan. Kita pasti akan menerapkan semua aturan yang berat," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas