Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Waskita Karya
Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Wakita Karya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Akibatnya, penyidikan pun menjadi terhambat.
"Dia mengkondisikan jawaban (para saksi), menunda-nunda pemberian dokumen yang dibutuhkan, sehingga kegiatan penyidikan menjadi terhambat," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Selasa (13/12/2022).
Untuk saat ini, tim penyidik baru menemukan satu orang yang terlibat dalam perintangan penyidikan perkara ini, yaitu Claim Change Management Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk. Infrastructure III Divisions, Sandra Debby Irawan.
"Sementara baru satu," kata Kuntadi.
Dirinya pun telah diperiksa, Senin (12/12/2022).
Dari pemeriksaan, tim penyidik kemudian mendalami apakah perbuatan Sandra atas dasar inisiatif sendiri atau perintah orang lain.
"Kita dalami apakah ada yang memerintahkan atau tidak," ujar Kuntadi.
Kuntadi pun menekankan bahwa pelaku perintangan penyidikan akan mendapatkan hukuman yang berat.
"Catat, jangan menghalang-halangi tindakan penyidikan. Kita pasti akan menerapkan semua aturan yang berat," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.