Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Waskita Karya

Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Wakita Karya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Waskita Karya
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Muhammad Rasyid Ridha ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast, Kamis (15/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan seorang tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Tersangka berasal dari jajaran petinggi PT Waskita Karya, yaitu Muhammad Rasyid Ridha sebagai Claim Change Management Manager (CCMM).

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan satu orang tersangka yang merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi dalam keterangan resminya pada Kamis (15/12/2022).

Terhadap tersangka, Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan.

Baca juga: Respons Kejagung Soal Oknum Jaksa Dilaporkan Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Rp 10 Miliar ke KPK

Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Kamis (15/12/2022) di Rumah Tahanan Negara Kelas I, Jakarta Pusat.

Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-56/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Berita Rekomendasi

Tersangka pun dijerat Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, tersangka diketahui mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.

Baca juga: Respon Putusan Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai. Kejagung: Penyelidikan Komnas HAM Belum Sempurna

Selain itu, tersangka juga berperan menghilangkan barang bukti terkait kasus penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

"Sehingga mengakibatkan penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti dalam perkara," kata Kuntadi.

Peran tersebut selaras dengan temuan penyidik pada beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menemukan adanya pejabat Waskita yang mengkondisikan para saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Baca juga: Respons Kejagung Soal Rekomendasi LPSK Agar Jaksa Tuntut Ringan Bharada E: Kita Lihat Konsistensinya

Tak hanya pengkondisian para saksi, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menemukan adanya penundaan pemberian dokumen dengan sengaja.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas