Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Persilakan Dewan Pers Ajukan Judicial Review KUHP ke MK

Kemenkumham mempersilahkan Dewan Pers melakukan judicial review KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkumham Persilakan Dewan Pers Ajukan Judicial Review KUHP ke MK
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra di Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022). Ia mempersilakan jika Dewan Pers ingin mengajukan judical review KUHP ke MK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mempersilahkan Dewan Pers melakukan judicial review KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan Dhahana setelah ditemui pada acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022).

"Jangankan Dewan Pers, semua orang. Setiap orang itu memilkki suatu legal standing dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi tidak apa-apa. Silakan saja," kata Dhahana.

Dhahana menilai bahwa setiap warga negara itu memiliki hak konstitusional untuk mengajukan suatu peraturan perundangan-undangan kepada MK maupun Mahkamah Agung.

Kemudian Dhahana mengklaim bahwa KUHP tidak bicara satu profesi tertentu. Tetapi untuk semua orang.

Baca juga: Menkumham: Kalau KUHP Ada yang Tidak Sempurna Kami Mohon Maaf

"Dalam konteks seperti ini dia (KUHP) tidak bicara perihal Dewan Pers. Setiap orang coba perhatikan dia tidak bicara satu profesi tertentu, setiap orang. Setiap orang itu bisa saya, bisa siapapun yang menyampaikan informasi yang tidak betul seperti itu," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Plt Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM itu menyebutkan bahwa saat ada mekanisme pengajuan ke MK merupakan suatu proses demokrasi.

"Ini jadi suatu proses demokrasi yang mana pada saat kita telah membentuk suatu regulasi ternyata ada suatu pandangan, ternyata pandangan itu tidak mengakomodasi. Pada saat itulah ada mekanisme dapat diajukan ke MK. Tidak apa-apa silakan saja," ujarnya.

Baca juga: Politisi Gerindra Sebut Indonesia Harus Bangga Punya KUHP Baru

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Anggota Dewan Pers Sapto Anggoro mengungkapkan bahwa pihaknya bakal melakukan Judicial Review Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Mahkamah Konstitusi.

"Dalam posisi ini Dewan Pers tentu saja sendiri atau bersama-sama dari dukungan konstituen kita melihat situasi dahulu dan salah satu pilihan memang akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Sapto di Bogor, Minggu (11/12/2022).

Kemudian dikatakan Sapto memang banyak orang keberatan dengan RKUHP.

Baca juga: Cegah Mispersepsi di Masyarakat, Penyuluh Publik Diminta Aktif Sosialisasikan KUHP Terbaru

"Dan sekarang banyak orang keberatan. Kemarin salah satu yang jadi bagian juru bicara pemerintah bilang tolong wartawan perhatikan tidak ada satupun dalam Undangan-Undang RKUHP ini yang ada soal pers," sambungnya.

Menurut Sapto kata-kata pers memang tidak ada di Undang-Undangnya. Tetapi Sapto mempertanyakan pasal 594 ada yang menyebutkan penerbitan dan publikasi apa itu buka pers?

"Dan penjelasannya seperti disebut dalam delik pers. Kalau orang hukum kan paham antara Undang-undang dan penjelasan itu satu kesatuan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas