Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena OTT, Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Partai Golkar Tiba di Gedung KPK

Adapun dalam giat operasi senyap ini ada empat orang yang dicokok, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, staf ahli di DPRD Jatim, swasta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kena OTT, Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Partai Golkar Tiba di Gedung KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Empat rombongan kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Salah satu yang ditangkap adalah Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simandjuntak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pihak yang tertangkap dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022) sudah tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, mereka tiba pukul 12.39 WIB.

Adapun yang terlihat dalam rombongan ada empat orang, salah satunya yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak.

Sahat nampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta topi kuning.

Menenteng tas, Sahat enggan bicara. Begitu juga dengan tiga orang lainnya.

Adapun dalam giat operasi senyap ini ada empat orang yang dicokok, yaitu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, staf ahli di DPRD Jatim, dan swasta.

"Sejauh ini ada 4 orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim. Selain itu ada 3 orang lainnya yang turut pula diamankan terdiri staf ahli di DPRD dan swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/12/2022).

Berita Rekomendasi

KPK menduga Sahat dkk terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.

Baca juga: Rekam Jejak Wakil Ketua DPRD Jatim yang Kena OTT KPK: Gagal 3 Kali Pemilu, Ingin Jadi Kepala Daerah

Lembaga antirasuah itu pun turut menyita sejumlah uang dalam giat OTT kali ini.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas