Kompol Chuck Dilarang Ferdy Sambo Cerita Isi CCTV Brigadir J Masih Hidup ke Pimpinan Polri
Kompol Chuck Putranto mengungkapkan alasan tidak melaporkan isi rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J saat masih hidup kepada pimpinan Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kompol Chuck Putranto mengungkapkan alasan tidak melaporkan isi rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J saat masih hidup kepada pimpinan Polri.
Hal itu karena Kompol Chuck dilarang Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga atasannya untuk melapor isi rekaman CCTV itu kepada pimpinan Polri.
Hal itu diungkapkan Chuck dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/12/2022).
Awalnya, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Kombes Agus Nurpatria bertanya kepada Chuck terkait waktu diklarifikasi pimpinan Polri pada 23 Juli 2022 lalu.
"Satu pertanyaan. Ketika tanggal 20 atau tanggal 19, ketika kita diklarifikasi oleh pimpinan masih ingat?" tanya Agus.
"Di tanggal 23," jawab Chuck.
Selanjutnya, Agus bertanya alasan Kompol Chuck tidak menceritakan isi rekaman CCTV bahwa Brigadir J masih hidup kepada pimpinan Polri. Padahal, Chuck telah menonton rekaman CCTV tersebut.
Menurut Chuck, dirinya dilarang Ferdy Sambo tepat sebelum bertemu pimpinan Polri.
Bahkan, larangan mengungkap isi rekaman CCTV itu dilakukannya hingga barang bukti itu dikembalikan ke penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Saat itu karena sebelum diperiksa oleh pimpinan Polri, saya langsung dipanggil oleh Pak Ferdy Sambo. Disuruh tidak boleh menceritakan, bahkan yang pada saat DVR yang saya kembalikan di hari Minggu tidak boleh diceritakan. Jadi tergambar saat saya melaporkan kepada pimpinan Polri, seakan-akan bahwa DVR itu ada 4 hari bersama saya," jelasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Chuck Putranto Dibentak Ferdy Beritahu Ada CCTV di Rumah Dinas: Itu Rusak, Nggak Usah Ditanya Lagi
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.