KUHP Baru Dituduh Lindungi Rezim Jokowi, Mahfud: Justru untuk Lindungi Anda yang Mau Jadi Presiden
Mahfud MD membantah Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo dan rezim yang saat ini menjabat
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan untuk melindungi Presiden Joko Widodo dan rezim yang saat ini menjabat.
Mahfud menegaskan bahwa UU KUHP baru efektif berlaku setelah tiga tahun sejak disahkan, atau dengan kata lain penerapannya berlaku saat Presiden Jokowi sudah tak lagi menjabat.
Hal ini disampaikan Mahfud menjawab anggapan publik yang menilai bahwa UU KUHP utamanya soal ancaman pidana penjara bagi penghina Presiden dibentuk demi melindungi rezim saat ini.
"Presiden kalau dihina diancam pidana agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang. Lho ini berlaku sesudah Presiden Jokowi berhenti. Berlaku tahun 2025 bukan untuk melindungi Pak Jokowi," jelas Mahfud dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2022 seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (15/12/2022).
Justru menurut Mahfud, pasal pidana bagi penghina Presiden dihadirkan untuk melindungi sosok pemimpin negara yang memenangkan Pemilu Serentak 2024.
"Kok lalu dituduh untuk melindungi Pak Jokowi untuk menangkapi orang-orang kritis. Ini untuk melindungi anda yang mau jadi presiden yang akan datang agar anda tidak dihina-hina," tegas Mahfud.
Baca juga: Wamenkumham Bantah Pembahasan KUHP Buru-buru dan Tanpa Partisipasi Publik
"(Berlakunya) masih tiga tahun lagi, berlaku untuk anda yang menang di tahun 2024," tutupnya.