Menkumham: Kalau KUHP Ada yang Tidak Sempurna Kami Mohon Maaf
Kemudian Yasonna juga mengatakan permintaan maafnya jika kurangnya sosialisasi RKUPH kepada publik.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengucapkan permintaan maafnya jika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih tidak sempurna.
Hal itu disampaikan Yasonna pada gelaran Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022).
"Untuk itu dengan segala kekurangan yang ada saya sebagai Menteri Hukum dan Ham atas nama tim perancang, tim perancang KUHP bersama-sama teman-teman di DPR Kalau ada yang tidak sempurna pada kesempatan ini saya tentunya mohon maaf," kata Yasonna.
Kemudian Yasonna juga mengatakan permintaan maafnya jika kurangnya sosialisasi RKUPH kepada publik.
"Kalau mungkin kami melakukan atau dikatakan masih kurang dan bersosialisasi, walaupun kami sudah melakukan banyak atas perintah presiden langsung, untuk itu secara berbesar hati kami mohon maaf," sambungnya.
Baca juga: Aturan Hukuman Mati dalam KUHP Baru Disebut Rentan Disalahgunakan, Ini Respons Kemenkumham
Yosonna juga mengungkapkan bukan langkah yang mudah kompromi politik pada sebuah kualifikasi hukum nasional.
"Tentu tidak mudah menggambil sebuah kompromi politik pada sebuah kualifikasi hukum nasional yang berserak di berbagai Undang-Undang untuk dibuat sebuah kualifikasi hukum pidana nasional," tambahnya.
Menteri Hukum dan HAM itu juga mengklaim bawa KUHP paling banyak libatkan para ahli. Sebagian bangsa yang heterogen Yasonna menyebut tidak mungkin KUHP disepakati 100 persen anak bangsa.
"Undang-undang ini yang paling banyak melibatkan para ahli. Yang paling banyak melakukan sosialisasi tetapi tentunya sebagai sebuah bangsa yang heterogen dan majemuk kita tidak mungkin membuat hukum pidana yang akan disepakati oleh 100 persen anak bangsa," tutupnya.