Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tanggapi Hasil Poligraf Terindikasi Bohong, Putri Menangis
Terdakwa Ferdy Sambo menanggapi hasil tes poligraf soal keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (14/12/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Putri pun mengaku menangis.
Ia mengatakan, terpaksa mengikuti proses poligraf karena takut dibilang tak kooperatif.
"Saya menangis karena di dalam ruangan itu hanya ada dua orang pria, saya harus menceritakan peristiwa kekerasan seksual yang saya alami tanpa didampingi oleh psikolog atau pengacara," kata Putri.
"Saat itu saya hanya bisa menangis, tapi diminta untuk melanjutkan, dan saya melanjutkan karena saya takut dibilang kooperatif dalam pemeriksaan," lanjutnya, dilansir Tribunnews.com.
Diketahui, hasil tes poligraf atau lie detector terdakwa Ferdy Sambo terkait keterlibatannya dalam kasus Brigadir J diungkapkan oleh Aji Febrianto Ar-Rosyid selaku Ahli Poligraf dari Polri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022).
Dalam keterangan ahli, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terindikasi berbohong.
Tak hanya terdakwa Ferdy Sambo, namun hasil poligraf terhadap Putri Candrawathi juga berbohong atau tidak jujur.
Aji menjelaskan, skor poligraf Ferdy Sambo adalah minus 8, sedangkan Putri minus 25.
Kemudian, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dilakukan pemeriksaan dua kali dengan hasil pemeriksaan pertama, skor plus 9 dan kedua, minus 13.
Terdakwa Ricky juga dua kali pemeriksan, pertama plus 11 dan kedua plus 19, sedangkan terdakwa Richard, plus 13.
Adapun untuk hasil plus, berarti tidak terindikasi berbohong, sementara minus terindikasi berbohong.
Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo, Ahli Balistik Ungkap Temuan Serpihan Peluru di Otak dan Pipi Brigadir J
Sebagai informasi, sejumlah ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/12/2022) kemarin.
Ketika pemeriksaan saksi itu, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf hadir di persidangan.
Namun, untuk terdakwa Richard Eliezer berada di ruangan berbeda di PN Jaksel dan mengikuti persidangan secara online.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.