OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, KPK Sita Mata Uang Rupiah hingga Dolar AS, Totalnya Miliaran
KPK menyita mata uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS terkait OTT Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mata uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar AS terkait operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Jumlahnya tidak main-main, total yang diamankan tim penyidik KPK mencapai miliaran rupiah.
"Selain menangkap 4 orang, tim KPK juga turut mengamankan bukti berupa uang pecahan rupiah dan mata uang asing serta sejumlah dokumen," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (15/12/2022).
Hanya saja, Ali belum memerinci nominal tepatnya.
Baca juga: Profil Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak yang Kena OTT KPK
Sementara terkait jumlah dugaan penerimaan suapnya, lanjut Ali, saat ini KPK masih terus mengklarifikasi kepada para pihak yang terjerat OTT.
"Namun sejauh ini sebagai bukti permulaan jumlah uang yang telah diterima miliaran rupiah. Perkembangan selengkapnya disampaikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Kata Alif Fikri soal OTT Wakil Ketua DPRD Jatim: Diduga Korupsi Dana Hibah
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terjaring OTT pada Rabu (14/12/2022) di Surabaya, Jawa Timur.
Politikus senior Partai Golkar itu ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni staf ahli di DPRD Jatim serta swasta.
Sahat dkk diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan alokasi dana hibah bersumber dari APBD Jatim.
Baca juga: OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Ungkap Sudah Endus Sejak Beberapa Bulan Lalu
Saat ini, Sahat dkk sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim KPK di gedung Merah Putih KPK.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.