Senjata Api yang Ditembakkan di TKP Pembunuhan Brigadir J Hanya Glock-17 dan HS-19
Hanya ada dua senjata api bermerek Glock-17 dan HS-19 yang ditembakan baik ke tubuh korban maupun sekitar area Rumah Dinas TKP penembakan Brigadir J
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
![Senjata Api yang Ditembakkan di TKP Pembunuhan Brigadir J Hanya Glock-17 dan HS-19](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/suasana-menjelang-sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-berencana.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senjata api yang ditembakan di lokasi tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan hanya ada dua jenis.
Saksi ahli balistik dari Puslabfor Polri, Arif Sumirat saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Arif mengatakan kepastian itu dari serangkaian uji balistik yang dilakukan sebagaimana hasil temuan barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kepada pihaknya.
"Betul yang mulia, jadi yang dari Polres Jaksel itu, senjata plus proyektil. Semuanya dikirim ke kita yang mulia," kata Arif.
Dari serangkaian tes disimpulkan bahwa hanya terdapat dua senjata api bermerek Glock-17 dan HS-19 yang ditembakan baik ke tubuh korban maupun sekitar area Rumah Dinas TKP penembakan Brigadir J.
Baca juga: Hakim Sidang Sambo Tanya Ahli Balistik: Luka Tembak Tubuh Yoshua Berasal dari Senjata yang Berbeda?
"Berarti disimpulkan di TKP dan di tubuh korban, itu ditemukan proyektil dari jejak laras dua senpi itu? Yaitu jenis HS dan Glock?" tanya hakim.
"Siap yang mulia," jawab Arif.
Dia menyebut target penembakan dari senpi berjenis Glock-17 adalah tubuh dari Brigadir J.
Sedangkan untuk HS-19 yang digunakan untuk menembak tembok dan lain-lain di dalam rumah.
"Tapi tidak dijelaskan itu diperoleh dari mana? Maksudnya apakah dari tubuh korban, apa nempel di dinding?" tanya hakim.
"Ada yang mulia. Dijelaskan bahwa proyektil 3 itu ditemukan di anak tangga, untuk yang otopsi diserahkan ke kita hasil visumnya juga," jawab Arif.
"Sari hasil otopsi yang bisa saudara kenali jejak larasnya hanya dari Glock?" tanya kembali hakim.
"Siap," timpal Arif
"Senjata lain tak ada?" ujar Hakim.
"Tidak ada yang mulia," ucap Arif memastikan.
Sebagai informasi, perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret lima terdakwa. Dua di antaranya ialah Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan isterinya, Putri Candrawathi.
Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.