Soal Pelecehan Berujung Persekusi di Gunadarma, Komnas Perempuan: Imbas Tak Ada Mekanisme Pengaduan
Komnas Perempuan menilai adanya kasus pelecehan seksual yang berujung persekusi di Universitas Gunadarma ini imbas dari tak adanya mekanisme pengaduan
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Siti Aminah Tardi, turut menanggapi adanya kasus pelecehan yang berujung pada persekusi di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat.
Diketahui, dalam kasus tersebut terdapat dua orang pria yang dipersekusi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi Universitas Gunadarma.
Menanggapi hal tersebut, Siti menilai jika persekusi yang dilakukan kepada terduga pelaku pelecehan seksual tersebut menunjukkan budaya kekerasan dan nilai-nilai maskulinitas.
Selain itu, persekusi tersebut terjadi akibat tidak adanya mekanisme pengaduan pelecehan seksual yang bisa digunakan korban.
Sehingga kasus tersebut berkembang dari kasus pelecehan seksual menjadi kasus penganiayaan.
"Dalam hal, kasus ini berkembang menjadi kasus pelecehan seksual dan kasus penganiayaan," kata Siti, Kamis (15/12/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Buntut Dugaan Pelecehan Berujung Persekusi di Gunadarma, Anak Gundar Creative Media Beri Klarifikasi
Akibat tidak adanya mekanisme pengaduan tersebut, korban jadi harus mengungkap kasus pelecehan yang dialaminya di media sosial Instagram.
Oleh karena itu Komnas Perempuan pun mengimbau Universitas Gunadarma untuk memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Seperti mandat yang tertulis dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
"Karenanya perlu Universitas Gunadarma perlu didorong untuk memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) sebagaimana mandat dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021," tutur Siti.
Diketahui, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ini berisi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan sosial di lingkungan perguruan tinggi.
Selain itu, mandat terkait pencegahan pelecehan seksual juga tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Berujung Bullying di Gunadarma Depok, Pelaku Diikat hingga Diberi Minum Air Kencing
Polisi Beri Penjelasan soal Kasus Dugaan Pelecehan di Gunadarma
Diberitakan sebelumnya, dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi hingga terjadi perundungan di Universitas Gunadarma, Kota Depok, Jawa Barat, berakhir damai.