Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Daftar Lengkap Nomor Urut 17 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12/2022) malam.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024, pada Rabu (14/12/2022) malam.

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 dimuat opsi agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024. 

Sementara bagi partai politik baru atau yang sebelumnya tidak lolos parlemen, maka tetap harus diundi.

Mengenai aturan parpol parlemen bisa memilih dua opsi, yakni nomor urut diundi atau tidak tersebut terdapat dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu. 

Pengundian nomor urut ini pun dikuti sembilan parpol yang terdiri dari delapan parpol baru dan satu parpol parlemen, yakni PPP, yang memilih untuk turut mengundi nomor urut.

Pengundian berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.

Pengundian ini dilakukan usai sorenya KPU menetapkan 17 parpol yang kini resmi menjadi peserta Pemilu 2024. 

17 parpol nasional peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya
17 parpol nasional peserta pemilu 2024 beserta nomor urutnya (kolase Tribunnews/KPU)
Berita Rekomendasi

Berikut rincian nomor urut 17 partai politik peserta Pemilu 2024:

1)        Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2)        Partai Gerindra

3)        PDI-Perjuangan
4)        Partai Golkar

5)        Partai Nasdem
6)        Partai Buruh
7)        Partai Gelora

8)        Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9)        Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10)     Partai Hanura

11)     Partai Garuda
12)     Partai Amanat Nasional (PAN)

13)     Partai Bulan Bintang (PBB)
14)     Partai Demokrat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas