Aktivis Perempuan Sebut Putri Candrawathi Dapat Privilege: Langsung Diterima Laporannya dan Diproses
Aktivis perempuan menyebut jika Putri Candrawathi memiliki privilage yang tidak dimiliki korban pelecehan seksual pada umumnya.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual, Ratna Batara Munti menyebut jika Putri Candrawathi memiliki hak keistimewaan atau privilege yang tidak dimiliki korban pelecehan seksual lainnya.
Ratna membantah jika pihaknya disebut tidak memberikan pembelaan kepada Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diungkapkan Ratna jika dalam membela korban kasus pelecehan yang menimpa para perempuan harusnya mengedepankan berbagai aspek seperti kejujuran.
Namun, Ratna melihat jika Putri Candrawathi memiliki indikasi berbohong mengenai kesaksian pelecehan tersebut.
Menurut Ratna, Putri Candrawathi bahkan tidak menunjukkan layaknya korban seperti yang sering Ratna sudah tangani sebelumnya.
Bahkan, kasus yang terjadi pada Putri Candrawathi itu belum pernah ditemui sebelumnya dimana ajudan yang justru menjadi pelaku pelecehan terhadap istri dari atasannya sendiri.
Baca juga: Aktivis Perempuan Ragukan Kesaksian Putri Candrawathi Sebagai Korban Pelecehan: Banyak Kebohongan
Hal tersebut yang membuat pihaknya hingga kini masih bungkam soal kasus Putri Candrawathi.
Pasalnya, Ratna juga menyebut jika Putri Candrawathi justru memiliki privilege yang tak dimiliki korban lainnya.
“Putri itu dapat privilege kok, laporannya langsung diterima ya, keluar laporan polisi dan diproses sampai akhirnya di SP 3 kan? setelah terbukti itu hanya rekayasa tembak menembak yang katanya ada pelecehan tapi sebenarnya tidak,”
“Tapi apa? artinya langsung dilayani,” Kata Ratna dikutip dari YouTube KompasTV program Rosi, Kamis (15/12/2022).
Menurut Ratna, bahkan dirinya hingga kini masih menemui laporan korban pelecehan yang tidak diproses oleh penyidik.
“Sekarang ini saya beberapa ke daerah-daerah itu banyak sekali penyidik yang tidak mau menerima laporan korban apalagi di Undang-undang TPKS,”
Baca juga: Aktivis Perempuan Pilih Bela Ibu Yosua daripada Putri Candrawathi yang Mengaku Alami Kekerasan
“Sebelum ada Undang-undang TPKS kita mendanmpingi korban, sedangkan apa yang terjadi pada Putri langsung dapat privilege,” ujar Ratna.
Hal tersebut lantas membuat Ratna selaku aktivis perempuan mengaku sakit hati.
Pasalnya, hingga kini masih banyak korban pelecehan seksual yang belum bisa mendapat laporan polisi.
“Terus terang saya sakit hati ya, kenapa? karena banyak sekali korban yang tidak bisa mendapatkan laporan polisi,” sambungnya.
Bukan hanya itu, menurur Ratna banyak korban pelecehan yang juga tidak mendapatkan pendampingan psikolog layaknya Putri Candrawathi.
“Ini psikolog forensik yang lebih tinggi dari psikolog klinis langsung bisa didapatkan, laporan polisi langsung didapatkan, itu privilege, bukan mayoritas korban-korban yang selama ini kita dampingi yang susah sekali dapat laporan,” terangnya.
Baca juga: Indikasi Kebohongan Putri Candrawathi Paling Tinggi di Tes Poligraf, Pakar: Jangan-jangan Kebiasaan
(Tribunnews.com/Linda)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.