Banyak Libatkan Partisipasi Publik, Arsul Sebut KUHP Layak Jadi Contoh Ideal Pembahasan UU
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menjawab kritikan yang menyebut pembahasan KUHP baru minim partisipasi publik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani menjawab kritikan yang menyebut pembahasan KUHP baru minim partisipasi publik.
Arsul menegaskan saat pengesahan RKUHP di Tingkat I, Komisi III DPR masih menerima masukan dari masyarakat.
Bahkan sebelumnya, dikatakan Arsul, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RKUHP yang dipakan DPR untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah merupakan sumbangan dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus anggota tim ahli pemerintah Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam webinar bertajuk "101 KUHP Baru: Semua Bisa Kena?" yang digelar ILUNI FHUI, Jumat (16/12/2022).
"Saya ingin sampaikan bahwa Daftar Inventarisasi Masalah yang dipergunakan DPR untuk membahas RKUHP dengan pemerintah itu berasal dari sumbangan masyarakat sipil, dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP," ungkap Arsul.
Sehingga, lanjut Arsul, pembahasan KUHP yang baru disahkan DPR beberapa waktu lalu menyerap masukan dari berbagai pihak.
Pembahasan RKUHP itu disebut Arsul layak jadi contoh proses pembahasan Undang-undang.
Baca juga: KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh
"Jadi buat saya justru RKUHP ini adalah contoh ideal tentang meaningful participation dalam sebuah pembahasan Undang-undang, dan kemudian partisipasi itu terus terbuka bahkan sampai rapat terakhir ketika mau disahkan di pembahasan tingkat pertama," tandas Wakil Ketua MPR RI itu. (*)