Cek dan Amankan Jadi Perdebatan Kesaksian Agus Nurpatria, Begini Komentar Penasihat Hukum
Agus Nurpatria bersaksi bahwa dirinya hanya perintah cek dan amankan terdakwa Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria bersaksi bahwa dirinya hanya perintah cek dan amankan terdakwa Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Pantauan Tribunnews.com kesaksian Agus Nurpatria perihal cek dan amankan berulang kali dipertanyakan maksud sebenarnya oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum hingga Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2022).
"Saya melihat ada keterkaitan saksi dengan terdakwa perihal cek dan mengamankan perihal mengambil dan mengganti," kata Penasihat Hukum (PH) Irfan Widyanto di persidangan.
Kemudian dikatakan PH bahwa saksi (Agus Nurpatria) memberikan perintah terhadap terdakwa (Irfan Widyanto) cek dan mengamankan atas dasar pengalaman saksi di Paminal. PH mempertanyakan terdakwa orang Bareskrim yang tidak pernah sama sekali di Paminal.
"Yang saya pertanyakan apa yang membuat saksi waktu itu yakin dan percaya dan memahami bahwa cek dan mengamankan akan dilakukan sesuai dengan apa yang saksi pahami selama dalam Paminal," kata PH bertanya kepada Agus Nurpatria.
Kemudian Agus menjawab bahwa pengalamannya bertugas cek dan amankan itu artinya kopi data CCTV.
"Saya pernah pengalaman tugas dengan penyidik ketika saya minta cek dan amankan biasnya saya dapat kopi data CCTV," jawab Agus Nurpatria.
Lalu penasihat hukum kembali bertanya perintah Agus kepada terdakwa cek dan amankan dalam pengertian rekam dan kopi CCTV.
Baca juga: Pertanyakan Letak Kesalahannya, Agus Nurpatria Mengaku Sering Amankan CCTV di Kasus Lain
"Tapi saksi memerintahkan terdakwa untuk cek dan mengamankan satu DVR di rumah Kasat Reskrim yang saat itu adalah penegak hukum dalam perkara 340 dan 348," tanya PH.
Lalu Agus menjawab ketika dirinya berjalan bersama Irfan ke depan melihat CCTV kanan kiri. Dirinya melihat CCTV di rumah sebelah itu mengarah ke carport makannya dirinya tunjuk CCTV tersebut.
"Saat itu saya tidak tahu kalau itu rumah Kasat Reskrim. Setelah ke sini baru tahu itu rumah Kasat Reskrim," jawab Agus Nurpatria.