Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Hendra Kurniawan Klaim Masih Mengajukan Banding

Hendra Kurniawan menyebutkan bahwa dirinya masih mengajukan banding atas pemberhentian dirinya tidak hormat dari Polri.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diberhentikan Tidak Hormat oleh Polri, Hendra Kurniawan Klaim Masih Mengajukan Banding
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Eks Karo Paminal Divisi Humas Polri Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Paminal Divisi Humas Polri Hendra Kurniawan menyebutkan bahwa dirinya masih mengajukan banding atas pemberhentian dirinya tidak hormat dari Polri.

Pernyataan tersebut disampaikan Hendra saat ditanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

JPU dalam persidangan menanyakan jabatan Hendra saat menjabat sebagai anggota kepolisian.

Serta apakah yang bersangkutan pernah melakukan sidang kode etik.

"Saya sebagai Karo Paminal Propam Polri dan pernah sidang kode etik dengan tuntutan pemberhentian tidak hormat," jawab Hendra.

Baca juga: Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Menunjuk Ari Cahya Ikuti Perintah Ferdy Sambo soal Pengamanan CCTV

Kemudian JPU menegaskan apakah putusanannya tersebut pemberhentian tidak hormat?

Berita Rekomendasi

"Iya tapi saya saya masih melakukan banding," jawab Hendra.

Lalu JPU kembali bertanya terkait kode etik apa yang menjadi masalah saksi Hendra Kurniawan.

"Kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai kepala biro yang mana kurang profesional. Tapi kami masih melakukan upaya banding," jawab Hendra.

Kemudian JPU menanyakan ketidakprofesionalan tentang penyelidikan di mana.

"Penyelidikan terkait tembak menembak di Duren 3 Nomor 46 di Rumah Ferdy Sambo," tutupnya.

Sebagai informasi, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Terkini
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas