Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Aktivis Perempuan Tidak Bela Putri Candrawathi yang Mengaku Diperkosa Brigadir J

Putri Candrawathi mengaku diancam, diperkosa hingga dibanting 3 kali oleh mantan ajudannya Brigadir j.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Alasan Aktivis Perempuan Tidak Bela Putri Candrawathi yang Mengaku Diperkosa Brigadir J
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Putri Candrawathi mengaku diancam, diperkosa hingga dibanting 3 kali oleh mantan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir ini mengatakan hal itu dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) lalu.

Muncul pertanyaan mengapa para aktivis terutama aktivis perempuan tidak mendukung Putri Candrawathi?

Aktivis Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual Ratna Batara Munti menegaskan pihaknya justu lebih memilih membela Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Yosua.

“Kita membela Ibu Yosua. Ibu Yosua itu korban ya, yang anaknya dibunuh dengan keji, dieksekusi seperti itu. Kita tentunya enggak terima ya, main hakim sendiri dan sangat keji, tentunya kita bersama dengan Ibu Yosua dan keluarganya,” ucap Ratna Batara Munti dalam program Rosi Kompas.TV, Kamis (15/12/2022) malam.

Baca juga: Terindikasi Bohong, Ini Pertanyaan Tes Poligraf Putri Candrawathi: Apakah Selingkuh dengan Yosua?

Bukan hanya membela Ibu Yosua, Ratna Batara Munti juga mengatakan aktivis jaringan perempuan lebih memilih berdiri memberikan support bagi istri puluhan anggota Polri yang suaminya menjadi korban dari skenario bohong Ferdy Sambo.

“Dan juga saat ini dengan adanya keterlibatan 95 anggota Polri yang terlibat obstruction of justice itu tentunya ketika dipecat, itu juga banyak perempuan-perempuan yang menjadi korban yang selama ini secara ekonomi bergantung dengan suaminya, itu korban,” kata Ratna Batara Munti.

Berita Rekomendasi

“Itu harus dipertimbangkan bukan hanya PC (Putri Candrawathi),” tambahnya.

Bagi Ratna Batara Munti, Putri Candrawathi memiliki banyak kejanggalan untuk dibela oleh aktivis perempuan meskipun mengaku diperkosa.

“Dia bukan mencerminkan kebanyakan, mayoritas korban perempuan yang kita damping selama ini, banyak kejanggalan,” ujar Ratna Batara Munti.

Sebagai korban perkosaan, Ratna Batara Munti meragukan kebenaran Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual.

Menurut Ratna Batara Munti, bagaimana mungkin orang yang diperkosa dan dibanting 3 kali mampu bertemu pelakunya beberapa saat setelah kejadian.

“Ada enggak korban perkosaan yang dibanting sampai 3 kali, yang mengalami tentu saja perkosaan itu pemaksaan penetrasi pe**s ke va***a yang tidak dikehendaki oleh korban dan itu kan pasti secara fisik dan psikis itu menimbulkan depresi trauma, ada enggak yang meminta ketemu pelakunya belum lama kejadian,” ungkap Ratna.

Sebagaimana fakta persidangan, istri Ferdy Sambo atau Putri Candrawathi mengaku mengalami perkosaan yang dilakukan oleh Yosua di Magelang.

Bukan hanya perkosaan, Putri Candrawathi mengaku dirinya dibanting 3 kali dan juga diancam oleh Yosua.

Kata Kuasa Hukum Yosua

Sementara itu, Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak dengan tegas menyebut bahwa Putri Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat.

Hal itu disampaikan Martin menanggapi ucapan kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah yang masih memposisikan istri Ferdy Sambo itu sebagai korban kekerasan seksual.

"Saya tuh sebenarnya bingung sama cara pikir rekan saya (Febri). Beliau masih memposisikan kliennya yang terdakwa itu sebagai korban," kata Martin di acara Satu Meja The Forum Kompas TV, Kamis (15/12/2022).

Sebelumnya, Febri Diansyah yang juga menjadi narasumber di acara itu menjelaskan mengenai alasan sidang untuk Putri Candrawathi digelar tertutup.

Martin pun mempertanyakan dasar ucapan Febri Diansyah yang menyebut Putri Candrawathi korban kekerasan seksual oleh Brigadir J.

"Darimana itu dasar hukumnya seorang terdakwa itu jadi korban. Candrawathi hanya berangan-angan dirinya diperkosa Yosua Hutabarat. Putusan hukumnya juga belum ada, bukti-bukti juga nihil. Tadi dia (Febri) bilang korban," papar Martin.

Apalagi, lanjut Martin, laporan soal dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sudah dihentikan penyidikannya oleh polisi.

"Dan bukti krusialnya itu harus ada visum et repertum tanpa ada visum itu hanya klaim sepihak yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya," jelas Martin.

Karena itu, Martin menyebut Putri Candrawathi hanya berangan-angan bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir J.

"Untuk mendefinisikan seseorang sebagai korban minimal ada laporan polisinya, ini laporan polisi sudah di SP3. Terus karena angan-anganya tidak tercapai (ngaku diperkosa Brigadir J). Putri Candrawathi itu berangan-angan diperkosa oleh klien saya karena yang bersangkutan mendalilkan diperkosa tanpa ada bukti yang kuat," tegas Martin.

Baca juga: Terindikasi Bohong, Ini Pertanyaan Tes Poligraf Putri Candrawathi: Apakah Selingkuh dengan Yosua?

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) lalu, Putri Candrawathi mengaku diperkosa, diancam, dan mendapatkan kekerasan fisik dari mantan ajudannya Yosua.

Dia mengatakan kejadian itu ketika berada di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

Pengakuan Putri berawal dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tentang bagaimana proses pemakaman seorang anggota Polri.

“Apakah Saudara tahu proses pemakaman bagi seorang anggota kepolisian?” tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Putri.

“Tidak tahu, Saudara sudah berapa lama mendampingi suami Saudara jadi polisi?” timpal Hakim.

“Kurang lebih 20 tahun, Yang Mulia,” kata Putri.

“Tidak pernah hadir pemakaman anggota Polri sedikit pun?” tanya Hakim.

“Sering, Yang Mulia,” ucap istri Ferdy Sambo itu.

“Sering, tahu enggak syarat-syaratnya apa supaya mereka dapat kehormatan pada saat pemakaman?” cecar Hakim.

“Saya tidak tahu persis,” jawab Putri.

Mendengar jawaban tersebut, lantas Hakim Wahyu pun menjelaskan syarat untuk dapat dimakamkan secara kedinasan oleh Polri.

“Untuk mendapatkan seperti itu berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya, faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” jelas Hakim.

“Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu,” ucapnya melanjutkan.

Selain itu, Hakim Wahyu juga menyinggung laporan polisi terkait pelecehan seksual yang dihentikan oleh Kepolisian.

“Apa yang Saudara sampaikan mengenai dalil pelecehan tadi, sampai hari ini pada akhirnya Mabes Polri membatalkan SPDP mengenai hal itu,” papar Hakim.

Atas pernyataan Hakim tersebut, lantas Putri membeberkan peristiwa pemerkosaan di Magelang yang ia alami.

Ia mengaku dilecehkan bahkan diancam oleh mantan ajudan suaminya tersebut.

“Mohon maaf, Yang Mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya tiga kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi,” tutur Putri.

Seraya menangis, Putri menyatakan juga tidak memahami bagaimana pertimbangan Polri bisa memakamkan orang yang melakukan pemerkosaan terhadap seorang Bhayangkari.

“Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari,” tutur Putri menahan tangis.

Sumber: Kompas.TV/Tribun Jakarta/Tribunnews.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas