Ini Perbandingan Rumah Baru Pemberian Negara untuk SBY dan Jokowi
Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian setelah selesai masa jabatannya pada 2024 mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian negara setelah selesai masa jabatannya selesai pada 2024 mendatang.
Presiden sebelumnya -- SBY dan Megawati-- juga mendapatkan jatah seperti ini. Mantan Presiden Gus Dur menerimanya dalam bentuk tunai, Rp 20 miliar.
Namun belum ada penjelasan apakah Jokowi, presiden yang menjalani periode kedua, akan menerima pemberian rumah itu atau menolaknya.
Saat ini lahan untuk pembangunan rumah telah disiapkan, dibeli dari seorang pengusaha bus, Rosalina Indah.
Kementerian Dalam Negeri, tulis TribunSolo.com, telah meninjau lokasi. Harga tanah di kawasan ini Rp 10 juta per meter.
Sebagai informasi, pemberian rumah bagi presiden telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
BACA: Kata Gibran hingga Ganjar soal Rumah Baru Jokowi dari Negara Berlokasi di Colomadu
Rumah Baru untuk Jokowi
Kabarnya, rumah baru untuk Jokowi berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. (Lihat, profil daerah Colomadu)
Colomadu dan Kota Solo bertetangga, berjarak beberapa kilometer saja. Jaraknya lebih dekat ke Bandara Adisumarmo, Solo.
Memang saat ini rumahnya belum dibangun.
Bocoran soal rumah dari negara untuk Jokowi ini disampaikan oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono saat menghadiri Talkshow Segitiga Emas Jalan Tol Solo Jogja Semarang di Gedung TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Kamis (15/12/2022).
Dihubungi terpisah, Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso membeberkan lokasi rumah Jokowi nantinya.
"Itu masuknya perbatasan di Desa Gajahan dan Desa Blulukan, tapi masuknya ke Desa Gajahan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar," ujarnya, Jumat (16/12/2022).