Ini Perbandingan Rumah Baru Pemberian Negara untuk SBY dan Jokowi
Presiden Jokowi akan mendapatkan rumah baru pemberian setelah selesai masa jabatannya pada 2024 mendatang.
Editor: Hasanudin Aco
Sriyono menjelaskan lahan yang dipilih Jokowi berada di timur rumah makan Taman Sari, tepatnya di Jalan Adi Sucipto Blulukan, Kecamatan Colomadu.
Lahan yang dipilih tersebut, lanjut Sriyono, merupakan lahan kosong dan bersertifikat hak milik.
Adapun luas lahan sekira 2.000 sampai 3.000 meter persegi.
Kepala desa setempat menyebut luas lahan itu 8.000 meter, milik pengusaha bus Rosalina Indah, Yustinus Soeroso.
Diketahui, lahan tersebut sangat strategis karena aksesnya dekat menuju Bandara Adi Soemarmo. Posisinya di sebelah Barat Kota Solo.
Selain itu, akses menuju jalan tol juga mudah.
"Lokasinya depan Hotel The Alana," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono.
Kawasan ini bukan pusat kota, melainkan pinggiran. Sebagian wilayahnya masih hijau, ada persawahan.
Jokowi dikabarkan sudah melunasi BPHTB kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
BPHTB adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Sebelumnya, BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat. Kemudian muncul Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebutkan, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
BPTHB dikenakan kepada seorang individu atau badan karena mereka mendapatkan hak atas tanah atau bangunan secara hukum.
Tarif BPHTB adalah 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
"Sudah masuk ke kas pemda," kata Juliyatmono kepada TribunSolo.com.