Irfan Widyanto Ngaku Tak Berdaya Tolak Perintah Ambil CCTV: Itu Perintah Berjenjang
Irfan Widyanto tidak bisa menolak perintah berjenjang untuk mengganti CCTV di area kediaman Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM – Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto membeberkan perintah yang diberikan Ferdy Sambo terkiat CCTV di area kediamannya.
Irfan Widyanto menyebut saat itu hanya menerima perintah untuk mengecek CCTV dari atasannya, Ari Cahya Nugraha yang disebut mendapat perintah langsung dari Hendra Kurniawan untuk mengamankan CCTV di rumah Ferdy Sambo.
Terkait hal tersebut, Irfan mengaku jika tidak bisa menolak perintah setelah mengetahui jika perintah berjenjang itu ternyata diminta langsung oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam.
Bahkan, Irfan mengaku tak berdaya saat mendapat perintah tersebut.
Pengakuan ini diungkapkan Irfan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Saya ingin sampaikan bahwa, terhadap keterangan saksi eks Karo Paminal (Hendra Kurniawan) bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari eks Kaden A Paminal (Kombes Agus Nurpatria) yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang," ujar Irfan.
Baca juga: Aktivis Perempuan Sebut Putri Candrawathi Dapat Privilege: Langsung Diterima Laporannya dan Diproses
Dikutip dari YouTube KompasTV, Jumat (16/12/2022), dalam sidang sebelumnya anak buah Ferdy Sambo juga berulang kali mengungkapkan bagaimana kuasa Ferdy Sambo hingga bisa memerintahkan banyak pihak untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Irfan jika pihak yang bertanggung jawab terkait pengambilan CCTV seharusnya adalah sang atasan kala itu yakni AKBP Ari Cahya alias Acay.
Bahkan, kedatangannya ke Duren Tiga juga lantaran adanya perintah langsung oleh AKBP Ari Cahya yang saat itu menjadi atasannya.
Terkait hal tersebut, majelis hakim terheran heran, pada Irfan Widyanto yang mengaku tak kritis dan tak mengetahui alasan diperintah mengganti CCTV lokasi penembakan Yosua di Duren Tiga.
Dalam kesaksiannya di sidang perintangan penyidikan Yosua untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, hakim juga mempertanyakan mengapa Irfan menuruti saja perintah Agus Nurpatria mengganti CCTV di TKP tanpa melapor lebih dulu kepada atasannya langsung.
Saat di persidangan itu juga, Hendra Kurniawan kemudian menjelaskan pembicaraannya dengan Ari Cahya terkait CCTV tersebut.
“Kalau ditelpon ‘Cay perintahnya pak FS udah dilaksanakan belum terkait CCTV?’ jawaban Ari Cahya ‘saya agak lupa juga bang’ gitu ‘yaudahlah ini mumpung siang kamu screening deh’ ‘ya bang saya siapkan anggota,” ujar Hendra Kurniawan.
Namun, menurut Hendra Kurniawan jika Ari Cahya saat itu tidak menyebutkan mengenai anggota yang akan diperintahkan.
“Enggak pernah nyebut,” sambung Hendra Kurniawan.
(Tribunnews.com/ Linda)