Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh

Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan KUHP tidak akan membatalkan peraturan daerah yang bersifat khusus.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan KUHP tidak akan membatalkan peraturan daerah yang bersifat khusus.

Adapun yang dimaksud Dhahana Putra tersebut terkait kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia serta penggerebekan terkait perzinaan.

"Nah itukan kekhususan. Kalau di Aceh kan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu (penggerebekan)," kata Dhahana Putra di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).

Dhahana Putra menegaskan hal itu dikarenakan Aceh memiliki landasan undang-undang khusus.

"Kalau di Aceh ada landasan undang-undang khusus dia. Tapi kalau yang lain kan nggak ada kekhususan, jadi itu yang menjadi concern kami," sambungnya.

Kemudian dikatakan Dhahana Putra bahwa sepanjang suatu daerah tidak memiliki undang-undang khusus.

BERITA REKOMENDASI

Satpol PP dalam KUHP terkait perzinahan tidak diizinkan melakukan razia serta penggerebekan.

"Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi pemerintah daerah mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Tapi contoh Aceh, dia punya kekhususan. Kita hormati itu," tutupnya.

Baca juga: Polisi Gerebek Istri Selingkuh dengan Anak Kades di Kamar Hotel, Sudah Curiga Sejak Lama

Satpol PP gerebek panti pijat yang tetap beroperasi saat PSBB dan temukan sejumlah pasangam diduga mesum, Selasa (15/7/2020) malam.
Satpol PP gerebek panti pijat yang tetap beroperasi saat PSBB dan temukan sejumlah pasangam diduga mesum, Selasa (15/7/2020) malam. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas