KUHP Perzinahan Satpol PP Tidak Boleh Lakukan Penggerebekan, Kemenkumham: Kecuali di Aceh
Dirjen PP Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan KUHP tidak akan membatalkan peraturan daerah yang bersifat khusus.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra mengatakan KUHP tidak akan membatalkan peraturan daerah yang bersifat khusus.
Adapun yang dimaksud Dhahana Putra tersebut terkait kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia serta penggerebekan terkait perzinaan.
"Nah itukan kekhususan. Kalau di Aceh kan ada undang-undang khusus. Jadi tetap berlaku seperti itu (penggerebekan)," kata Dhahana Putra di gedung Poltekip-Poltekim, Tangerang, Kamis (15/12/2022).
Dhahana Putra menegaskan hal itu dikarenakan Aceh memiliki landasan undang-undang khusus.
"Kalau di Aceh ada landasan undang-undang khusus dia. Tapi kalau yang lain kan nggak ada kekhususan, jadi itu yang menjadi concern kami," sambungnya.
Kemudian dikatakan Dhahana Putra bahwa sepanjang suatu daerah tidak memiliki undang-undang khusus.
Satpol PP dalam KUHP terkait perzinahan tidak diizinkan melakukan razia serta penggerebekan.
"Sepanjang tidak ada undang-undang khusus mengatur dan memberikan secara kewenangan bagi pemerintah daerah mau mengatur suatu pengaturan terhadap suatu isu dalam suatu peraturan daerah. Tapi contoh Aceh, dia punya kekhususan. Kita hormati itu," tutupnya.
Baca juga: Polisi Gerebek Istri Selingkuh dengan Anak Kades di Kamar Hotel, Sudah Curiga Sejak Lama