Polri Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro ke Kejaksaan
Kedua tersangka tersebut yaitu Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto dan mantan Direktur Utama PT JIP, Ario Pramadhi.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyerahkan dua tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) anak usaha Jakpro, PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) ke kejaksaan pada hari ini, Jumat (16/12/2022).
Kedua tersangka tersebut yaitu Vice President Finance PT JIP, Christman Desanto dan mantan Direktur Utama PT JIP, Ario Pramadhi.
Mereka terlibat dalam perkara TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan gygabite passive optic network (GPON) oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode tahun 2015 sampai 2018.
Baca juga: Polri Sita Rp 5,8 Miliar Aset Tersangka Korupsi Anak Usaha Jakpro
Sebagaimana diketahui, PT JIP merupakan anak usaha dari BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (JAKPRO).
Tak hanya tersangka, hari ini kepolisian juga telah menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari Jum’at, tanggal 16 Desember 2022 terhadap kedua tersangka beserta barang bukti akan dillakukan penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam keterangan resminya pada Jumat (16/12/2022.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, tim penyidik masih akan mendalami perkara ini, baik dalam hal korupsi maupun TPPU.
"Penyidik akan mendalami pihak-pihak lainnya, yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik melalui
penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi maupun TPPU," ujarnya.
Sebelumnya, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han /18/XII/2022/Tipidkor.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka," kata Cahyono dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (9/12/2022).
Untuk Ario dilakukan penahanan per Jumat (9/12/2022). Sementara Christman ditahan sejak Senin (28/11/2022).
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri mengungkapkan adanya kerugian akibat perbuatan para tersangka dalam dua pekerjaan, yaitu pembangunan menara telekomunikasi selama periode tahun 2015 sampai 2016 dan pengadaan GPON selama periode tahun 2017 sampai 2018.