Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro Kontra KUHP Hukuman Mati yang Baru, Kemenkumham: Masa Percobaan 10 Tahun Jadi Jalan Tengah

Dhahana mengungkapkan setelah menjalani masa percobaan 10 tahun, terpidana mati akan mendapatkan penilaian

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pro Kontra KUHP Hukuman Mati yang Baru, Kemenkumham: Masa Percobaan 10 Tahun Jadi Jalan Tengah
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra di Kampus Poltekip dan Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022). Ia mempersilakan jika Dewan Pers ingin mengajukan judical review KUHP ke MK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menilai bahwa masa percobaan hukum mati 10 tahun merupakan jalan tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Dhahana selesai menghadiri acara Refleksi Akhir Tahun 2022 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kampus Poltekip & Poltekim Tangerang, Kamis (15/12/2022).

"Nah jadi ini menjadi jalan tengah, kita tetap mengatur hukuman mati tapi dalam pelaksanaannya itu diberikan masa percobaan selama 10 tahun," kata Dhahana.

Dhahana mengungkapkan setelah menjalani masa percobaan 10 tahun.

Terpidana mati akan mendapatkan penilaian.

Baca juga: Kemenkum HAM Pinjamkan Ruangan untuk DKPP Menggelar Sidang Pelanggaran Pemilu yang Terjadi di Daerah

"Setelah 10 tahun itu nanti ada penilaian. Tadi saya sampaikan dari petugas lapas, masyarakat, psikolog juga ya maupun dari instansi lain itu mekanismenya," sambungnya.

BERITA TERKAIT

Kemudian Dhahana mengungkapkan bahwa nantinya penilai terpidana mati dinilai baik bakal ada Keppres dari pidana mati jadi pidana seumur hidup.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

"Nanti gini pada saat tim itu melakukan rekomendasi apakah yang bersangkutan layak atau tidak perubahan pidana. Kalau tidak layak itu akan dieksekusi dan kalau layak akan dikeluarkan Keppres perubahan dari hukuman mati menjadi seumur hidup," tutupnya.

Keterangan foto: Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas