Respon Mabes Polri Soal Tudingan Mahfud MD Ada Oknum Aparat Bekingi Tambang Ilegal di Indonesia
Mabes Polri merespons pernyataan Mahfud MD soal adanya aparat yang dituding ikut bekingi tambang ilegal di Indonesia.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal adanya aparat yang diduga ikut bekingi tambang ilegal di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti pelanggaran tindak pidananya.
Jika ada fakta hukum, penyidik baru bisa akan menindak tambang ilegal tersebut.
"Saya sudah sampaikan ke Pak Wakabareskrim sama Ditipidter, pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insyaAllah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Ia menuturkan bahwa penyidik membuktikan telah melakukan penindakan dengan menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka. Karena itu, penyidik akan bergerak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
"Tindakan itu melalui proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka seperti yang dilakukan oleh Dittipidter pada beberapa waktu lalu yang sesuai dengan Perkap 6 tahun 2019," jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa tahapan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan.
"Dari tahapan-tahapan penetapan tersangka, dari tahapan-tahapan proses penyelidikan semua sudah diatur. Baik secara hukum pidana baik dengan peraturan Kapolri," pungkasnya.
Baca juga: Aparat Jadi Beking Tambang Ilegal, Mahfud MD: Saya, Kapolri, Panglima TNI Berkomitmen Selesaikan Ini
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai persoalan korupsi yang marak dan berkait kelindan di Indonesia.
Mahfud mengatakan satu di antaranya adalah terkait persoalan korupsi yang diwariskan sejak zaman dulu. Ia mencontohkan di antaranya terkait pertambangan.
Menurutnya, meski pemerintah memiliki kehendak untuk membuat aturan untuk menyelesaikan persoalan tersebut namun apabila DPR tidak setuju maka aturan tersebut tidak bisa berjalan.
Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan pidato kunci pada kegiatan Rakernas 2022 Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2022).
"Ini maksud saya, masalah-masalah kita. Belum lagi ada beking-bekingan. Aparat beking tambang apa. Belum lagi penarikan pungutan di sebuah kompleks penduduk, lalu ada yang beking itu. Tidak ada yang berani (menindak)," lanjut Mahfud.
"Saya katakan, lho kenapa kita berpura-pura bahwa ini ndak beking? Kita tidak bisa menyelesaikan, karena senior kan yang membekingi? Kenapa kita berpura-pura? Mari kita selesaikan, atau akui, bahwa ini menjelimet ini, masa lalu," sambung Mahfud.
Mahfud juga menyinggung satu kasus beberapa tahun lalu di mana sejumlah pejabat negara disebut termasuk menteri telah turut melakukan korupsi dalam salah satu putusan terdakwa.
Ketika itu, ia pun mempertanyakan KPK mengapa KPK yang saat itu dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki tidak menindak lanjuti putusan tersebut.
Ketika itu, ia mendapat jawaban bahwa untuk menindaklanjuti putusan tersebut sangat rumit karena tingkat kolusi yang luar biasa.
Oleh sebab itu, ia mengimbau agar perbuatan-perbuatan yang menyebabkan persolan korupsi berkait kelindan tersebut dihentikan ke depannya.
"Hentikan, jangan membangun jaringan seperti itu lagi. Bisa kita gunting, gunting secepatnya, sebelum terjadi jaringan lalu kita tidak berani menindak atau berani tapi tidak bisa (menindak)," kata Mahfud.
Baca juga: Aparat Jadi Beking Tambang Ilegal, Mahfud MD: Saya, Kapolri, Panglima TNI Berkomitmen Selesaikan Ini
Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.
Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.
"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).
Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.
BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.
"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ismail Bolong Bantah Beri Suap ke Kabareskrim Polri
Ismail Bolong membantah pernah bertemu Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
"Beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berenti di bulan Juli kemarin, pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim jadi tolong di catat. Kalau dikenal secara pribadi ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Johannes juga membantah terkait tudingan jika kliennya memberi suap kepada Komjen Agus untuk melancarkan bisnisnya tersebut.
"Jadi bahwa pak Ismail Bolong menyampaikan dengan sesungguh-sungguhnya tidak pernah menjanjikan sesuatu yang diberikan kepada siapapun itu," ucapnya.
"Jadi jangan jadinya bertemu apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu itu tidak benar," sambungnya.