Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Tanggapan Mabes Polri Soal Tudingan Mahfud MD Terkait Aparat Ikut Bekingi Tambang Ilegal?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti pelanggaran tindak pidananya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Tanggapan Mabes Polri Soal Tudingan Mahfud MD Terkait Aparat Ikut Bekingi Tambang Ilegal?
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Mabes Polri merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal adanya aparat yang dituding ikut bekingi tambang ilegal di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal adanya aparat yang dituding ikut bekingi tambang ilegal di Indonesia.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti pelanggaran tindak pidananya.

Jika ada fakta hukum, penyidik baru bisa akan menindak tambang ilegal tersebut.

"Saya sudah sampaikan ke Pak Wakabareskrim sama Ditipidter, pada prinsipnya Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insyaAllah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Ia menuturkan bahwa penyidik membuktikan telah melakukan penindakan dengan menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka. Karena itu, penyidik akan bergerak sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.

"Tindakan itu melalui proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan penetapan tersangka seperti yang dilakukan oleh Dittipidter pada beberapa waktu lalu yang sesuai dengan Perkap 6 tahun 2019," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa tahapan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan.

"Dari tahapan-tahapan penetapan tersangka, dari tahapan-tahapan proses penyelidikan semua sudah diatur. Baik secara hukum pidana baik dengan peraturan Kapolri," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berbicara mengenai persoalan korupsi yang marak dan berkait kelindan di Indonesia.

Baca juga: Aparat Jadi Beking Tambang Ilegal, Mahfud MD: Saya, Kapolri, Panglima TNI Berkomitmen Selesaikan Ini

Mahfud mengatakan satu di antaranya adalah terkait persoalan korupsi yang diwariskan sejak zaman dulu. Ia mencontohkan di antaranya terkait pertambangan.

Menurutnya, meski pemerintah memiliki kehendak untuk membuat aturan untuk menyelesaikan persoalan tersebut namun apabila DPR tidak setuju maka aturan tersebut tidak bisa berjalan.

Hal tersebut disampaikannya saat menyampaikan pidato kunci pada kegiatan Rakernas 2022 Satgas Saber Pungli di Grand Mercure Hotel Kemayoran Jakarta Pusat pada Selasa (13/12/2022).

"Ini maksud saya, masalah-masalah kita. Belum lagi ada beking-bekingan. Aparat beking tambang apa. Belum lagi penarikan pungutan di sebuah kompleks penduduk, lalu ada yang beking itu. Tidak ada yang berani (menindak)," lanjut Mahfud.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas