Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Tanggapan Mabes Polri Soal Tudingan Mahfud MD Terkait Aparat Ikut Bekingi Tambang Ilegal?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti pelanggaran tindak pidananya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Tanggapan Mabes Polri Soal Tudingan Mahfud MD Terkait Aparat Ikut Bekingi Tambang Ilegal?
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Mabes Polri merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal adanya aparat yang dituding ikut bekingi tambang ilegal di Indonesia. 

"Saya katakan, lho kenapa kita berpura-pura bahwa ini ndak beking? Kita tidak bisa menyelesaikan, karena senior kan yang membekingi? Kenapa kita berpura-pura? Mari kita selesaikan, atau akui, bahwa ini menjelimet ini, masa lalu," sambung Mahfud.

Mahfud juga menyinggung satu kasus beberapa tahun lalu di mana sejumlah pejabat negara disebut termasuk menteri telah turut melakukan korupsi dalam salah satu putusan terdakwa.

Ketika itu, ia pun mempertanyakan KPK mengapa KPK yang saat itu dipimpin oleh Taufiequrachman Ruki tidak menindak lanjuti putusan tersebut.

Ketika itu, ia mendapat jawaban bahwa untuk menindaklanjuti putusan tersebut sangat rumit karena tingkat kolusi yang luar biasa.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar perbuatan-perbuatan yang menyebabkan persolan korupsi berkait kelindan tersebut dihentikan ke depannya.

"Hentikan, jangan membangun jaringan seperti itu lagi. Bisa kita gunting, gunting secepatnya, sebelum terjadi jaringan lalu kita tidak berani menindak atau berani tapi tidak bisa (menindak)," kata Mahfud.

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Berita Rekomendasi

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah membeberkan Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Nurul dalam konferensi pers, Kamis (8/12/2022).

Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda.

BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas