Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Wakil Ketua DPRD Sahat Minta Maaf Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap: Saya Salah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjutak meminta maaf seusai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Wakil Ketua DPRD Sahat Minta Maaf Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap: Saya Salah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak selama 20 hari pertama di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sahat Tua Simanjutak meminta maaf pada keluarga dan masyarakat Provinsi Jawa timur seusai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap. 

Dikutip dari Kompas.com, suap tersebut merupakan uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jatim. 

Empat Orang Jadi Tersangka

Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jatim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jatim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari. KPK resmi menahan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak bersama tiga tersangka lainnya, yakni Staf Ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelemnya, Sahat bersama tiga orang lainnya tiba di Gedung KPK, Kamis (15/12/2022) sekira pukul 12.39 WIB.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyatakan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sahat sebagai tersangka. 

Sahat dijerat bersama tiga tersangka lainnya. 

Yaitu staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat), Abdul Hamid; dan Koordinator lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Berita Rekomendasi

Sahat ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Rusdi dan Abdul ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Sementara Ilham ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas