Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Terima Gugatan Partai Ummat ke KPU, Permohonan Lengkap dan Penuhi Syarat, akan Dimediasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap KPU dan dinyatakan lengkap pada Jumat (16/12/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bawaslu Terima Gugatan Partai Ummat ke KPU, Permohonan Lengkap dan Penuhi Syarat, akan Dimediasi
Tribunnews.com/Naufa Lanten
Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022). Dalam artikel mengulas tentang gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap KPU yang sudah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (16/12/2022). 

Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, juga sudah menjelaskan keberatannya atas keputusan KPU yang tak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.

Melalui akun resmi Partai Ummat, Amin Rais menyebut, akan berusaha agar KPU membatalkan keputusannya.

Sehingga, Partai Ummat bisa lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

"Saat ini Partai Ummat kita menjadi satu-satunya partai yang mengalami segala macam manipulasi dan deskriminasi, tidak diloloskan KPU menjadi peserta Pemilu 2024."

"Namun demikian, kita tidak menyerah dan tetap berjuang di Bawaslu agar membatalkan keputusan KPU dan membuat Partai Ummat lolos di tahun 2024 nanti," ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @partaiummatofficial, Jumat (16/12/2022).

(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow,Naufal Lanten, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas