Bawaslu Terima Gugatan Partai Ummat ke KPU, Permohonan Lengkap dan Penuhi Syarat, akan Dimediasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap KPU dan dinyatakan lengkap pada Jumat (16/12/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Ummat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (16/12/2022) kemarin.
Diketahui, Partai Ummat melayangkan gugatan setelah dinyatakan KPU tak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Kini, dokumen gugatan Partai Ummat dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Bawaslu pun telah mencatat gugatan tersebut, bernomor registrasi 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Hal itu, disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi.
"Permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu hari Jumat, 16 Desember 2022."
"Pada hari yang sama, Bawaslu menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat dan diregister," kata Puadi dalam keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Pengamat Menilai Gugatan Partai Ummat Terhadap KPU Akan Ditolak
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan mediasi antara Partai Ummat dengan KPU pada pekan depan.
"Sebagai tindak lanjut, rencana akan diselenggarakan mediasi pada hari Senin, 19 Desember 2022," jelas Puadi.
Menurut Puadi, mediasi bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB.
Sementara itu, anggota KPU, Mochammad Afifuddin, menanggapi langkah Partai Ummat yang melaporkan pihaknya ke Bawaslu terkait sengketa proses Pemilu 2024.
Afifuddin menyebut, pihaknya siap menjalani mekanisme yang ada dalam menghadapi gugatan Partai Ummat dan memberikan penjelasan.
"Kami siap untuk menjelaskan dan memberikan penjelasan dan ditanyakan misalnya oleh partai yang tak masuk," kata Afif saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/12/2022).
Afif menambahkan, KPU tengah menelusuri informasi yang beredar.
"Kami menelusuri informasi yang beredar. Tentu ketidakpuasan atas situasi itu pasti ada dampak dan mekanismenya. Mungkin ada yang ke (melapor) Bawaslu, ke DKPP," ucapnya.
"Dan internal kita melakukan proses penelitian dan juga pemeriksaan terhadap informasi di lokus-lokus yang disoal oleh beberapa pihak tersebut," lanjut Afif.
Sebagai informasi, Partai Ummat melayangkan gugatan ke Bawaslu karena dinyatakan tak lolos verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Sehingga, KPU menyatakan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, menilai keputusan KPU itu, tidak adil dan keliru.
Denny mengatakan, pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman ketika melayangkan gugatan terhadap KPU.
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ucap Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).
"Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," lanjutnya.
Bawa 57 Alat Bukti
Lebih lanjut, Denny mengatakan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti.
Termasuk, ada 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
"Kami juga mencatat bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja," kata Denny.
Denny menegaskan, gugatan sengketa ini akan berfokus pada dua provinsi.
Di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
"Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam. Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di dua wilayah yang tadi disampaikan," ungkapnya, dilansir Tribunnews.com.
Baca juga: 5 Fakta Amien Rais Minta Bantuan Dana untuk Partai Ummat yang Tak Lolos Pemilu 2024
Sebelumnya, Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, juga sudah menjelaskan keberatannya atas keputusan KPU yang tak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.
Melalui akun resmi Partai Ummat, Amin Rais menyebut, akan berusaha agar KPU membatalkan keputusannya.
Sehingga, Partai Ummat bisa lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.
"Saat ini Partai Ummat kita menjadi satu-satunya partai yang mengalami segala macam manipulasi dan deskriminasi, tidak diloloskan KPU menjadi peserta Pemilu 2024."
"Namun demikian, kita tidak menyerah dan tetap berjuang di Bawaslu agar membatalkan keputusan KPU dan membuat Partai Ummat lolos di tahun 2024 nanti," ucapnya dalam video yang diunggah di akun Instagram @partaiummatofficial, Jumat (16/12/2022).
(Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow,Naufal Lanten, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024