Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Benarkan Sudah Beli Lahan Kosong di Colomadu untuk Dibangun Rumah bagi Presiden Jokowi

Bey Machmudin membenarkan bahwa Sekretariat Negara sudah membeli lahan di kawasan Colomadu untuk dibangun rumah bagi Presiden Jokowi

Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Istana Benarkan Sudah Beli Lahan Kosong di Colomadu untuk Dibangun Rumah bagi Presiden Jokowi
Tribunnews.com
Lahan kosong di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, yang rencananya akan dibangun rumah negara pemberian untuk Jokowi setelah tak lagi menjabat presiden RI. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana melalui Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin membenarkan bahwa Sekretariat Negara sudah membeli lahan di kawasan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, untuk dibangun rumah bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rumah itu adalah hadiah dari negara kepada Presiden Jokowi setelah ia tak menjabat nanti pada 2024.

"Pada Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," ujar Bey Machmudin kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Bey menjelaskan proses pengadaan rumah untuk Presiden Jokowi sebenarnya dimulai sejak 2017.

Ia juga menjelaskan dasar hukum pengadaan rumah untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Baca juga: Soal Hak Rumah dari Negara, Boediono Diberi Ganti Uang Tunai Setara Harga Rumah Dinas Menteri

"Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara memang menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden. Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode," ujar Bey.

Berita Rekomendasi

"Dalam penyediaan rumah kepada Pak Jokowi, sebetulnya sesuai ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019) dan perencanaan dilakukan 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir yaitu pada tahun 2017," kata dia

Untuk pembangunannya, dikatakan Bey, dapat dilaksanakan dua tahun sebelum masa jabatan Jokowi berakhir, yakni tahun 2018.

Namun ketika itu Jokowi menolak.

Bey mengatakan rumah bagi mantan presiden atau wapres itu bukan cuma diberikan kepada Jokowi.

Baca juga: Profil Yustinus Soeroso, Bos PO Rosalia Indah yang Disebut Pemilik Lahan Calon Rumah Pensiun Jokowi

Dia mengatakan mantan presiden dan mantan wapres yang lain juga mendapatkannya.

"Sekali lagi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tapi juga kepada semua mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden," ucap Bey.

Presiden Jokowi sebelumnya dikabarkan memilih rumah di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, selepas tak lagi menjabat sebagai presiden RI pada 2024 mendatang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas